Ini Pasal Tindak Pidana yang Paling Sering Digunakan dalam Kasus Pornografi

1 Januari 2021 11:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Gisella Anastasia atau Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di atas kertas, Gisel terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Artinya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa saja 12 tahun penjara atau bisa juga lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal itu.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada Bab VII tentang Ketentuan Pidana UU Pornografi, Pasal 29 yang menjerat Gisel hanyalah satu dari sekian pasal tindak pidana. Masih ada 9 pasal lainnya dengan ancaman hukuman yang beragam. Pasal tindak pidana meliputi Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, dan 38.
Artinya, orang-orang yang tersandung kasus UU Pornografi tak selamanya dijerat pasal 29. Tindakan yang dinilai melanggar UU Pornografi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda pula. Tergantung kesalahan seperti apa yang dibuat oleh orang tersebut.
Ilustrasi pedofil melihat foto-foto anak di media sosial Foto: Shutterstock
Penasaran dengan pasal mana yang paling sering digunakan dalam kasus UU Pornografi, kumparan menelusuri salinan putusan kasus UU pornografi di situs Direktori Putusan MA. Hasilnya, kami menemukan 78 salinan putusan di 47 pengadilan tingkat pertama.
ADVERTISEMENT
Penelusuran dilakukan dengan cara melakukan filter pencarian di direktori tindak pidana khusus pornografi. Hasilnya kemudian difilter kembali dengan memasukkan kata kunci 'UU Nomor 44 Tahun 2008'.
Awalnya, filter tersebut menunjukkan ada 62 pengadilan yang menangani kasus UU Pornografi. Namun filter kata kunci itu rupanya tidak akurat. Ada sejumlah kasus KUHP atau ITE yang juga terseret dalam filter kata kunci tersebut.
Kami pun memeriksa satu per satu salinan putusan kasus di tiap-tiap pengadilan. Ada 49 dari 62 pengadilan yang berhasil kami periksa. Hasilnya, 47 dari 49 pengadilan itu pernah menangani kasus UU Pornografi.
Sementara itu, ada 13 pengadilan (masing-masing satu perkara) yang belum berhasil diperiksa. Itu terjadi karena situs direktori MA tidak bisa dibuka sejak Rabu (30/12/2020) sekitar pukul 17.07 WIB hingga Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 08.36 WIB.
Situs Direktori Putusan MA tidak dapat diakses. Foto: Dok. Istimewa
Dengan bermodalkan 78 salinan putusan, kami melacak pasal tindak pidana apa yang paling sering digunakan dalam UU Pornografi. Hal yang perlu dicatat, satu salinan putusan bisa memuat lebih dari satu tuntutan pasal tindak pidana. Misalnya, A, bisa saja didakwa Pasal 29 dan Pasal 30 UU Pornografi sekaligus.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan parameter itu, kami memperoleh 80 pasal tindak pidana dalam 78 salinan putusan pengadilan. Artinya, ada dua proses pengadilan di mana JPU menjerat terdakwa dengan lebih dari satu pasal UU Pornografi.
Lantas, pasal tindak pidana apa yang paling sering digunakan JPU?
Pasal tindak pidana yang paling sering digunakan adalah Pasal 29. Data menunjukkan ada 47 Pasal 29 selama rentang 2015-2020. Selain itu, Pasal 35 berada di urutan kedua. Ada 10 Pasal 35 dengan rentang tahun yang sama. Selebihnya, ada juga 7 pasal 32 dan 36 UU Pornografi.
Berikut bunyi pasal 29:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal 35:
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Berikut bunyi pasal 32:
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Berikut bunyi pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
***