Ini Pasal yang Jerat Majikan Penembak Sopir Fortuner di Jaksel

20 Februari 2023 15:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan E, majikan yang menembak sopirnya, AM, sebagai tersangka. Ia juga ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
E secara tidak sengaja menembak AM di dalam mobil Fortuner bernopol B 1154 ZF saat melintas di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2) sekitar pukul 23.43 WIB.
Saat itu E yang identitas lengkapnya belum diketahui tengah mengecek senjata api miliknya di dalam tas. Namun saat akan mengunci senjata api itu pistol seara tidak sengaja meletus.
"Senpi meletus sebanyak 1 kali setelah itu pelaku ketahui bahwa korban/sopir terluka di bagian kepala/kening sebelah kiri akibat letusan senpi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Senin (20/2).
Ade mengatakan setelah mengetahui sopirnya terluka, E langsung memebawa dia ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Polisi mengungkap E adalah pekerja swasta. Pistol itu dimilikinya secara sah.
ADVERTISEMENT
Informasinya adalah seorang direktur di salah satu perusahaan terkait logistik pelayaran.
Atas perbuatannya E dijerat dengan Pasal 360 dan Pasal 351 KUHP dan serta UU Darurat.
Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 360 KUHP
(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
ADVERTISEMENT
(2) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya tiga ratus rupiah.