Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ini Pedang dan Senjata Api yang Dipakai Giorgio Sopir Fortuner untuk Intimidasi
13 Februari 2023 16:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Giorgio (24), pengemudi Fortuner bernopol B 2276 SJD, masih menjalani pemeriksaan polisi. Giorgio yang bekerja di kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) ini dijerat pasal perusakan.
ADVERTISEMENT
Dalam insiden pada Minggu (11/2) pukul 02.00 WIB di Senopati, Jaksel, itu Giorgio menabrakkan Fortunernya ke Honda Brio milik Ari yang juga driver online.
Dipicu saling klakson karena Fortuner melakukan lawan arah berujung perusakan. Tak hanya menabrakkan Fortuner ke Brio saja, Giorgio juga sempat mengeluarkan benda seperti senjata api dan pedang berukuran panjang.
Menurut Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Senin (12/2), kasus perusakan ini masuk tahap penyidikan.
Giorgio yang berpendidikan S1 hukum ini diperiksa terkait Pasal 406 KUHP. Bunyi Pasal 406 KUHP:
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
ADVERTISEMENT
Kombes Ade juga sempat menunjukkan pedang dan benda mirip senjata api. Soal senjata ini disebut Ade masih akan diperiksa di laboratorium, namun diduga mainan.
Belum ada tersangka dalam peristiwa ini. Polres Jaksel masih melakukan penyidikan.