Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ini Peran Pegawai Honorer, Guide hingga TNI di Kasus KTP Palsu WN Suriah-Ukraina
11 Mei 2023 17:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan KTP /KK WNI milik WN Suriah Muhammad Zghaib Nasir dan WN Ukraina Rodion Krynin.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah kedua WNA tersebut, Wayan Sunaryo selaku Kepala Dusun Sekar Kangin, I Ketut Sudana selaku Pegawai Honorer Kecamatan Denpasar Utara dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku pelantara.
Kasi Pidsus Kejari Denpasar I Nyoman Sugiartha mengatakan, Nur merupakan pegawai lepas di sebuah agen perjalanan. Dia menjadi penghubung antara kedua WNA dengan Anggota Detasemen Markas (Denma) Kodam IX/Udayana.
"Peran Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung kedua WNA yang ingin memiliki KTP Indonesia dengan PNP atau Patari Nur Pujud seorang anggota TNI," lanjut Kajari Denpasar Rudy Hartono saat jumpa pers, Kamis (11/5).
Dalam kasus ini, Kopda Patari Nur Pujud bakal menjalani persidangan di Pengadilan Militer Denpasar.
"Saat ini untuk PNP (Patari Nur Pujud) sudah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh Pomdam Udayana karena perkara bersifat koneksitas," katanya.
ADVERTISEMENT
Kopda Patari selanjutnya menghubungi pegawai honorer Kecamatan Denpasar Utara Ketut Sudana untuk membantu membuat KTP WNI bagi kedua WNA itu.
"eran dari tersangka I Ketut Sudana Alias R ini juga adalah sebagai orang yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar," katanya.
I Ketut Sudana menghubungi Kepala Dusun Sekar Kangin Wayan Sunaryo. Sunaryo membuat KK dan Akta Kelahiran palsu kedua WNA itu menumpang nama warga setempat bernama Ketut Sutayer.
"Peran dari tersangka adalah membantu membuat KK dan Akta Kelahiran dengan menggunakan biodata yang tidak benar atau palsu, kemudian meng-input KK dan Akta Kelahiran tersebut ke dalam data Kependudukan di aplikasi TARING Disdukcapil Kota Denpasar untuk (KTP)," katanya.
ADVERTISEMENT
WN Suriah Muhammad Zghaib Nasir menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso pada tanggal 19 September 2022. Sedangkan, WN Ukraina Rodion Krynin menerima berkas yang sama atas nama Alexandre Nur Rudi pada akhir November 2022.
Kasus ini terungkap saat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Bali melakukan sidak administrasi terhadap orang asing. Tim Pora mendapatkan ada WNA memiliki KTP.
WN Suriah Muhammad Zghaib Nasir ditangkap pada awal Februari 2023 di sebuah indekos di Kota Denpasar, sedangkan WN Ukraina Rodion Krynin ditangkap di sebuah vila di Kuta, Kabupaten Badung pada Maret 2023.
Dalam pengurusan KTP, WN Suriah Muhammad Zghaib Nasir menggelontorkan uang senilai Rp 8 juta dan WN Ukraina Rodion Krynin senilai Rp 31 juta.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, WN Ukraina Rodion Krynin datang ke Bali tahun 2020 lalu demi menghindari perang. Rodion datang dengan visa tinggal kunjungan B.2.11 berlaku 5 Desember 2022 dan sudah over stay lebih dari 60 hari.
Sedangkan Nasir datang ke Indonesia untuk berinvestasi. Pembuatan KTP ini untuk transaksi investasi indekos dan restoran di Legian, Kabupaten Badung.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT