Ini Putusan Pengadilan yang Bikin Rumah Ber-SHM di Makassar Digusur

14 Februari 2025 17:16 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa memblokir jalan dengan membakar ban bekas dan bambu untuk menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
zoom-in-whitePerbesar
Massa memblokir jalan dengan membakar ban bekas dan bambu untuk menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Makassar melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan di Jalan Ap Pettarani, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (13/2). Eksekusi yang melibatkan ribuan personel polisi itu berakhir ricuh.
ADVERTISEMENT
Sebabnya, termohon eksekusi lahan tak menerima putusan PN Makassar. Mereka menganggap putusan itu aneh, karena pemilik lahan memiliki SHM, sedangkan pemohon eksekusi itu menang hanya berlandaskan rincik.
Lantas bagaimana isi putusan rumah ber-SHM bisa dikalahkan rincik?
Berdasarkan data yang diakses dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini diajukan oleh Andi Baso Matutu. Dia menggugat sebanyak 20 orang dan kantor BPN Makassar.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2018/PN Mks ini. Sidang telah bergulir di PN Makassar hingga pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) kedua. Hasilnya dimenangkan oleh penggugat Andi Baso Matutu.
Personel kepolisian menghalau massa yang menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
Adapun putusan pengadilan berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

ADVERTISEMENT

MENGADILI SENDIRI:

I. Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Para Tergugat I, Para Tergugat II, Tergugat IV Tergugat V, Turut Tergugat;
II. Dalam Pokok Perkara:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Humas PN Makassar, Sibali, yang dihubungi belum mengkonfirmasi terkait putusan ini.