news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Ini Rincian 19.337 Narapidana Calon Penerima Amnesti Lolos Verifikasi

19 Februari 2025 14:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat ditemui di Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Agatha Olivia Victoria/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat ditemui di Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Agatha Olivia Victoria/ANTARA
ADVERTISEMENT
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto memaparkan hasil sementara verifikasi 44.495 narapidana calon penerima amnesti.
ADVERTISEMENT
Hasilnya berdasarkan identifikasi awal berdasarkan kriteria yang diatur dalam Undang-Undang, terdapat 19.337 calon penerima amnesti yang lolos verifikasi.
Berikut adalah rinciannya berdasarkan data yang dipaparkan Agus dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (19/2):
a. Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 sebanyak 2.591 orang.
b. Kategori pengguna narkotika sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 042010 sebanyak 15.447 orang, namun jumlah ini akan ditelaah kembali oleh Kementerian Imipas berdasarkan UU Nomor 04 tahun 2010 untuk meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti untuk melihat apakah sasaran pemberian amnesti masuk dalam kategori pengguna atau pemakai.
ADVERTISEMENT
Agus menjelaskan bahwa hingga data ini dipaparkan, belum ada data pasti penerima remisi. Ia mengatakan bahwa kemungkinan besar data ini akan mengalami perubahan.
“Jumlah warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi diprediksi juga akan mengalami perubahan jumlah data mengingat dalam waktu dekat akan ada pemberian remisi khusus keagamaan pada hari besar keagamaan,” katanya.
Komisi XIII DPR RI rapat dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, Rabu (19/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Adapun puluhan ribu narapidana tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi kriteria yang ditentukan, yakni:
A. Pengguna narkoba pasal 127 uu 35/2009 tentang narkotika dan surat edaran MA RI nomor 4 tahun 2010
B. Terkait UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 dan UU ITE perihal pasal penghinaan terhadap pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik.
ADVERTISEMENT
C. Berkubutuhan khusus dengan kriteria sakit berkepanjangan sesuai pasal 29 ayat 5 dan pasal 6 permenkumham 16/2023 tentang cara pemberian remisi asimilasi cuti pembebasan berjarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
D. HIV/AIDS dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter di lapas rutan atau LPKA
E. ODGJ dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis kedokteran jiwa
F. Usia di atas 70 tahun,
G. Disabilitas Intelektual keterbelakangan mental dibuktikan dengan surat keterangan spesialis dokter kejiwaan
H. Perempuan Hamil dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis kandungan
I. Perempuan yang mempunyai anak kandung usia ≤ 3 tahun) dibuktikan dengan akta kelahiran surat tanda lahir
Amnesti ini juga tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris, narkotika kategori bandar sesuai dengan Pasal 111,112, 114 UU Nomor 35 tahun 2009, narapidana yang menerima hukuman pidana seumur hidup dan terpidana mati.
ADVERTISEMENT
Lalu anak binaan yang melakukan tindak pidana umum kecuali melakukan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan.
Kemudian narapidana makar yang dalam perkaranya tidak menggunakan senjata api.