Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR setelah Pemangkasan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

Suasana saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat Sidang Tahunan MPR/DPR RI 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat Sidang Tahunan MPR/DPR RI 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

DPR RI menghentikan dan memangkas sejumlah tunjangan untuk anggotanya. Keputusan ini diambil usai gelombang demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025.

Kini, total take home pay (THP) anggota DPR RI adalah sebesar Rp 74,2 juta per bulan sebelum dipotong pajak. Angka itu dihitung dari jumlah gaji dan tunjangan.

Setelah dipotong pajak penghasilan 15% sebesar Rp 8,6 juta, take home pay yang diterima anggota DPR adalah Rp 65,5 juta per bulan.

Berikut rinciannya:

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000

  • Tunjangan suami/istri: Rp 420.000

  • Tunjangan anak: Rp 168.000

  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

  • Tunjangan beras: Rp 289.680

  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Total gaji dan tunjangan melekat: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

  • Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp 20.033.000

  • Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000

  • Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000

  • Honorarium fungsi legislasi: Rp 8.461.000

  • Honorarium fungsi pengawasan: Rp 8.461.000

  • Honorarium fungsi anggaran: Rp 8.461.000

Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Keputusan Pimpinan DPR Terkait 17+8 Tuntutan. Foto: Dok. Istimewa

Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR juga berhak atas pensiun setelah selesai menjabat. Besarannya bervariasi, mulai Rp 401 ribu (masa jabatan 1-6 bulan) hingga Rp 3,6 juta per bulan (masa jabatan 2 periode penuh).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR RI, Jumat (5/9).

Dasco mengatakan, tunjangan rumah yang mencapai Rp 50 juta sudah dihentikan.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” kata dia.

Wakil Ketua Umum DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) menyampaikan paparan bersama Saan Mustopa (kiri) dan Ahmad Syamsurijal saat sesi konferensi pers terkait tanggapan tuntutan rakyat 17+8 di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan