Ini Saksi Kunci yang Tidak Diperiksa Polisi: Sopir Angkot di Depan Selvi
·waktu baca 5 menit

Dalam kasus tabrak lari di Cianjur yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (mahasiswi berusia 19 tahun), terdapat momen di mana Selvi terlebih dahulu terjatuh di belakang mobil angkutan kota (angkot) yang mengerem mendadak.
Tubuh Selvi terjatuh ke tengah jalan (dan motornya terjatuh di sisi jalan di belakang angkot) lalu terlindas mobil yang lantas kabur.
Pengusutan kasus kematian Selvi itu menyita perhatian publik lantaran Selvi diduga terlindas salah satu mobil konvoi polisi.
Polisi meyakini mobil sedan merek Audi-lah yang menewaskan Selvi—lalu menetapkan sopir Audi, Sugeng Guruh Gautama (41), sebagai tersangka.
Ternyata Sopir Angkot Tidak Diperiksa Polisi
Wartawan berhasil menemui sopir angkot tersebut, bernama Yusandi (49).
Yusandi bercerita, bahwa saat kecelakaan terjadi, ia mendengar bunyi "krek" satu kali saat konvoi mobil polisi melintas.
"Saya kan fokus ke depan, saya lihat mobil iring-iringan (konvoi polisi) lewat. Pas mobil Pajero lewat, terdengar bunyi 'krek'," kata Yusandi, Kamis (23/2).
Yusandi menyebutkan, bunyi "krek" tidak begitu kencang tapi terdengar jelas.
"Saya tidak tahu kalau ada kecelakaan, tapi karena penasaran sama bunyi tadi, ketika di dekat perempatan Ramayana, saya berhenti dan mengecek. Tidak ada kerusakan apa-apa pada angkot saya," kata Yusandi.
Yusandi menjelaskan bahwa mobil angkot dengan trayek Cipanas yang dibawanya itu juga sudah dicek oleh pemilik yang sekaligus majikannya. Hasilnya: Tidak terdapat bekas goresan atau pun benturan.
"Kalau ada mungkin saya harus mengganti sama yang punya, tapi dilihat secara teliti sama yang punya, tidak ada bekas apa-apa," ucap Yusandi.
Pengacara: Polisi Sengaja Tidak Periksa Sopir Angkot
Yudi Junadi, pengacara Sugeng, mengatakan polisi diduga sengaja tidak memeriksa Yusandi supaya arah dugaan pelaku tetap mengarah ke mobil Audi yang dikendarai Sugeng.
"Sopir angkot itu ditemukan oleh ayah korban yang mencarinya selama 4 hari," kata Yudi, Kamis (23/2).
Maka itu, Yudi pada Rabu malam (22/2) membawa Yusandi ke Polres Cianjur supaya polisi dapat mencatat keterangan Yusandi dalam Berita Acara Pemeriksaan.
"Ini saksi kunci yang mengetahui apa yang terjadi," kata Yudi.
Ada Saksi di Rekonstruksi Bilang Bukan Mobil Audi yang Menabrak Selvi
Polisi menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi, persis di lokasi kecelakaan yaitu di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Selasa (21/2).
Pengacara Sugeng, Yudi Junadi, menilai rekonstruksi yang digelar penyidik Satlantas Polres Cianjur justru memperlihatkan tidak utuhnya keterangan para saksi.
Ada dua mobil yang dihadirkan, yaitu mobil Audi yang dikendarai Sugeng dan mobil Xenia yang sopir dan penumpangnya menyampaikan keterangan yang berbeda.
"Di mobil Xenia yang dihadirkan dalam rekonstruksi, kan di dalamnya ada dua orang penumpang. Nah, penumpang dengan sopir berbeda keterangan," kata Yudi, Rabu (22/2).
"Sopir Xenia bilang mobil (yang menabrak Selvi) adalah mobil yang bannya gede dan pakai lampu strobo. Itu helm masuk ke (kolong) bodi serta di atas helm masih ada space," kata Yudi.
Menurut Yudi, keterangan sopir Xenia jelas bukan mengarah ke Audi.
"Sopir Xenia itu tahu dan melihat, jaraknya 3 meter loh, sopirnya mengatakan yang nabrak pokoknya bannya gede. Sekarang kita tes aja helm masuk enggak ke kolong mobil Audi," ujar Yudi.
Yudi juga kecewa kenapa hanya mobil Audi yang dijadikan objek tuduhan.
"Kenapa sekian mobil yang ada pada iring-iringan polisi itu tidak pernah diaudit?" ujar Yudi.
Sepanjang Rekonstruksi Sopir Audi Penuh Senyum, Nur Saksi Kunci Tidak Hadir
Dalam rekonstruksi itu, saksi kunci yakni Emilia Nurhayati alias Nur (23 tahun), tidak berhasil dihadirkan polisi.
"Selama dua hari berturut-turut, pada 19-20 Februari, saksi Nur sudah kami undang namun ia berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota," kata Kasi Humas Polres Cianjur Ipda N. Sunarya, kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Selasa (21/2).
Nur ialah penumpang mobil Audi sekaligus majikan Sugeng.
Rekonstruksi tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Cianjur mengembalikan berkas perkara ke Polres Cianjur. Tim jaksa penuntut umum turut hadir di rekonstruksi yang memperlihatkan 28 reka adegan tersebut.
Kakak kandung Sugeng, Wulan Andriyani, histeris di lokasi rekonstruksi saat tahu Nur tidak dihadirkan.
"Mohon Pak Presiden RI Joko Widodo, untuk melihat dan membantu kami keluarga miskin yang meminta keadilan. Adik saya, Sugeng, bukan penabrak korban. Kasihan, istrinya sedang hamil besar dan ibunya sakit karena memikirkan Sugeng yang ditahan di Polres Cianjur," ujar Wulan.
Sopir Audi Penuh Senyum
Rekonstruksi itu menghadirkan 10 saksi dan 1 tersangka. Seorang tersangka itu adalah Sugeng.
Polisi meyakini Sugeng terlibat, namun sepanjang rekonstruksi Sugeng selalu tersenyum. Sugeng begitu yakin tidak bersalah menabrak Selvi.
"Keterangan saya dari awal tidak berubah, saya bukan pelaku penabrak korban. Semoga ini tidak ada rekayasa karena saya bukan pelakunya," kata Sugeng dengan tangan terborgol di lokasi rekonstruksi, Selasa (21/2).
Pelat Nomor Audi Diganti Lagi
Saat kecelakaan terjadi, Audi tersebut menggunakan pelat nomor B 1482 QH—yang kemudian dinyatakan nomor itu milik Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda Metro Jaya.
Tapi saat Audi itu disimpan di Polres Cianjur, pelat nomor mobil itu diganti ke B 999 LS.
Nah, pada rekonstruksi ini, pelat nomor yang dipakai adalah B 1482 QH.
Mobil tersebut adalah milik Kompol Dwi Yanuar Mukti alias Kompol D. Sebelumnya, Nur mengatakan ke wartawan bahwa ia adalah istri kedua Kompol D.
Konvoi Pejabat Polda Metro Jaya Tidak Direkonstruksi
Kompol D adalah salah satu polisi yang ada di konvoi yang melintasi lokasi kecelakaan. Karena D itulah mobil Audi yang ditumpangi Nur bisa mengekor dan masuk ke konvoi. "Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya," kata Nur pada 27 Januari 2023.
Tapi konvoi tersebut tidak masuk dalam adegan rekonstruksi.
"(Konvoi) bukan objek utama, kami fokus pembuktian dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut," ujar Kasi Humas Polres Cianjur, Ipda N. Sunarya.
Kapolres Cianjur: Buktikan di Pengadilan
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, tegas dalam memandang kasus ini.
"Pembuktian kan nanti di pengadilan, bukan ramai di medsos. Silakan disampaikan di pengadilan kalau memang memiliki bukti bahwa Sugeng bukan tersangkanya," kata Doni pada 14 Februari 2023.
