Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ini Salon Kecantikan di Sleman Tempat Tewasnya Pelanggan yang Filler Payudara
29 Mei 2024 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Salon kecantikan di Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, yang sebabkan perempuan berusia 27 tahun berinisial PK tewas, kini disegel.
ADVERTISEMENT
Garis polisi tampak membentang di muka bangunan pertokoan selebar tiga meter ini.
Salon yang bernama "Richardo Salon and Bridal" berjajar dengan aneka toko lain seperti toko kelontong dan jasa fotokopi. Pintunya berjenis rolling door seperti toko kecil pada umumnya.
"Jam 10 malam (25 Mei) itu ramai polisi kayaknya tapi enggak tahu blas (sama sekali). Sorenya (pas info kejadian) enggak ada ramai-ramai," kata Sarimin, salah seorang tukang parkir di sekitar salon, Rabu (29/5).
Sarimin mengaku tahunya salon tersebut adalah salon potong rambut biasa. Salon saban hari buka antara jam 13.00 sampai 22.00 WIB.
"Kadang Minggu buka, kada tidak," katanya.
Salon itu sudah cukup lama berdiri tapi detail tahun Sarimin mengaku tak hapal. Dahulu memang salon sempat sangat ramai tapi kemudian sepi.
ADVERTISEMENT
"Kadang libur kadang buka lagi," katanya.
Pedagang sekitar salon yang enggan disebut namanya pun mengaku tak mendengar keramaian. Tahu-tahu, salon tersebut telah digaris polisi.
"Tahu-tahu sudah dah digaris polisi saja. Hari Sabtu," katanya.
Polisi memastikan salon tersebut ilegal. Mereka tidak memiliki izin untuk membuka praktik medis.
"Jadi untuk ini bukan malapraktik tapi praktik medis ilegal. Ini dari lidik (penyelidikan) awal kita duga salon tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan praktik-praktik yang sifatnya medis," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi di kantornya, Rabu (29/5).
"Dan yang ingin saya perjelas lagi bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk praktik medis ilegal ini juga akan kita telusuri dari mana dan sebagainya," katanya.
Perkembangan terkini, otopsi kepada tengah berlangsung meliputi pemeriksaan toksikologi forensik dan histopatologi forensik.
ADVERTISEMENT
"Dua pemeriksaan ini ingin membuktikan apakah ada cairan yang dimasukkan ke dalam tubuh korban ini yang bersifat toksik atau racun serta apa dampaknya kepada jaringan mikroskopis organ dalam yang ada di tubuh korban. Sehingga nanti bisa dilihat penyebab dan mekanisme kematian yang mana ini nanti menjadi dasar kami untuk melakukan penyidikan lebih lanjut kepada para tersangka," katanya.
Kapolresta Sleman juga telah memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan kegiatan razia.
"Pada tempat-tempat yang diduga berpotensi menyelenggarakan kegiatan medis yang ilegal seperti salon-salon ini," pungkasnya.
Dua orang telah ditetapkan tersangka oleh polisi yaitu pemilik salon inisial SMT (40) laki-laki asal Gondokusuman, Yogyakarta dan EK (36) perempuan asal Gunungkidul, yang merupakan karyawan.
Keduanya terancam undang-undang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT