Ini Saran Kabareskrim soal Amak Santi Jadi Tersangka Usai Bunuh 2 Begal

15 April 2022 23:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kabareskrim Komjen Agus. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Komjen Agus. Foto: Polri
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan tanggapan atas kasus yang menimpa seorang pria di NTB bernama Murtede alias Amak Santi.
ADVERTISEMENT
Amak Santi ditetapkan jadi tersangka oleh polisi saat membela diri dari dua begal merampoknya di Jalan Desa Ganti, Dusun Matek, Praya Timur, Lombok Tengah.
Ia terpaksa membunuh dua begal saat berduel dengan cara menusukkan senjata tajam yang dia bawa ke dada dan perut begal.
Komjen Agus mengatakan, kasus ini bisa diselesaikan dengan cara menjaring aspirasi tokoh masyarakat, tokoh agama dan kejaksaan setempat.
"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana untuk minta saran dan masukan layak tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum," kata Agus dikutip dari Antara, Jumat (15/4).
Menurut Agus, keterlibatan masyarakat dalam melihat perkara ini secara utuh bisa menjadi menjadi dasar sah Polda NTB untuk menuntaskan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ucap dia.
Murtede alias Amak Santi yang bunuh begal di Lombok. Foto: Dok. Istimewa
Namun, terlepas dari hukum yang menjerat Amak Santi, eks Kapolda Sumut itu mengatakan, kemampuan warga mencegah tindak kejahatan merupakan salah satu keberhasilan dari program pembinaan masyarakat yang dijalankan oleh Polri.
"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," kata Agus.
*****
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini.