Ini Susunan Keanggotaan Tim Transisi TMII: Pratikno, Pramono, Moeldoko Pengarah

9 April 2021 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menseneg Pratikno memberikan keterangan pers soal perombakan kabinet. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menseneg Pratikno memberikan keterangan pers soal perombakan kabinet. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Pemerintah lewat Menteri Sekretariat Negara Pratikno menerbitkan Keputusan Menteri membentuk tim transisi untuk pengelolaan dan serah terima Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
ADVERTISEMENT
Kepmen bernomor 96 Tahun 2021 tersebut menugaskan sejumlah pejabat yang tergabung dalam tim transisi tersebut. Berikut susunan keanggotaannya:
1. Pengarah
A. Menteri Sekretaris Negara
B. Sekretaris Kabinet
C. Kepala Staf Kepresidenan.
2. Ketua: Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
3. Anggota
A. Sekretaris Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara:
B. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara
C. Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara
D. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara
E. Staf Ahli Bidang Hukum, Kementerian Sekretariat Negara
F. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara
G. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan, Kementerian Sekretariat Negara
H. Kepala Biro Umum Sekretariat Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara
ADVERTISEMENT
I. Inspektur,Kementerian Sekretariat Negara
J. Direktur Barang Milik Negara, Direktoral Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan: dan
K. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4. Sekretaris: Kepala Biro Umum, Kementerian Sekretariat Negara
"Di situ ada tim pengarah, ada Pak Menseseg, Menseskab, berikutnya ada KSP. Ada ketua, Sesmensesneg," kata Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko dalam konferensi persnya, Jumat (9/4).
"Berikutnya tim asistensi ada dari BPKP, DJKN, Kapolda Jaya, Pangdam Jaya," tambahnya.
Dia menyebut tim ini akan bekerja selama 3 bulan setelah pembentukan dilakukan. "Diberi waktu tiga bulan. Mulai kerja setelah dibentuk ini," pungkasnya.