Ini Syarat serta Aturan Perjalanan Darat dan Udara Terbaru

2 November 2021 8:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang pesawat membawa anaknya di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang pesawat membawa anaknya di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bagi kalian yang berencana melakukan perjalanan keluar kota ada baiknya baca artikel ini dulu. Sebab pemerintah kembali mengubah persyaratan perjalanan untuk jalur darat dan udara.
ADVERTISEMENT
Agar perjalanan kalian tidak terganggu maka wajib untuk tahu apa saja syarat terbaru itu. Berikut kumparan merangkumnya:

Perjalanan Darat

Penyemprotan disinfektan bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Rabu (19/5). Foto: Sudin Gulkarmat Jakarta Timur
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, melalui SE 90/2021 tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi dikutip dari Antara, Senin (1/11).
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, kata dia, juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujarnya.
Ia menyebut, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Meski sudah ada aturan tersebut, Polri belum berencana untuk melakukan pos pengecekan persyaratan seperti yang dulu pernah dilakukan. Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan akan mengandalkan aplikasi PeduliLindungi yang akan diterapkan di setiap kawasan.
“Itukan ada di aplikasi PeduliLindungi. Di daerah wisata, itu sudah ada pemeriksaan lewat aplikasi. Ada ganjil genap juga pemeriksaannya. Aplikasi itu juga kan ada di mal, di restoran ya,” kata Rudy saat dihubungi, Senin (1/11).
ADVERTISEMENT
Rudy menyebut, lewat aplikasi PeduliLindungi sudah mencakup banyak hal sehingga dapat mengawasi pergerakan masyarakat.
“Iya, lewat aplikasi PeduliLindungi itu kan sudah mencakup semua,” ujarnya.

Perjalanan dengan KRL

Penumpang melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara untuk perjalanan di Jabodetabek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) masih mensyaratkan vaksin dosis pertama. Sertifikat vaksinasi tersebut bisa ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara cetak dan digital.
"Syarat perjalanan yang berlaku untuk menggunakan layanan KRL saat ini adalah telah divaksinasi COVID-19 sekurang-kurangnya vaksin pertama," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam rilisnya yang diterima kumparan, Senin (1/11).
Sejumlah protokol kesehatan juga masih diterapkan di dalam KRL dan harus dipatuhi oleh para penumpang. Salahsatunya menggunakan masker berlapis.
"Seperti aturan untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta, hingga lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk," pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Perjalanan dengan Pesawat

Persiapan fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta jelang penerapan wajib PCR untuk penerbangan mulai besok. Foto: Dok. Angkasa Pura II
Aturan terkait naik pesawat di Jawa-Bali kembali berubah. Kini tak lagi wajib menunjukkan hasil tes PCR.
Hal itu disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11) dalam Youtube Sekretariat Presiden. Ia mengatakan hal itu usai rapat terkait dengan situasi corona saat ini dan persiapan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, rapat dipimpin Wapres Ma'ruf Amin.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan. Untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan antigen," kata Muhadjir.
Ini merupakan kali ketiga persyaratan perjalanan dengan pesawat berubah dalam sepekan. Sebelumnya Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan pada 24 Oktober lalu mengumumkan syarat untuk naik pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR yang masa berlakunya 1 hari.
ADVERTISEMENT
Namun pada 27 Oktober aturan berubah lagi, masa berlaku hasil PCR untuk naik pesawat jadi 3 hari.