Ini Syarat untuk Punya Airsoft Gun, Cuma Boleh Dipakai untuk Olahraga

10 Mei 2023 12:55 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bungkusan airsoft gun ditemukan dari penggeledahan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan. Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bungkusan airsoft gun ditemukan dari penggeledahan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan. Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Airsoft gun kerap digunakan masyarakat untuk berbuat kriminal. Terakhir seorang pengendara mobil, David Yulianto, menodong sopir taksi online di kawasan Jakarta Barat dengan pistol itu.
ADVERTISEMENT
Lantas sebenarnya bagaimana aturan kepemilikan airsoft gun?
Bendahara Umum Persatuan Olahraga Airsoft Gun Indonesia (Porgasi) Temmy Djaja Hartanto mengungkapkan regulasi airsoft gun diatur dalam Perpol nomor 5 tahun 2018. Di sana diatur kepemilikan hingga penggunaannya.
"Airsoft gun itu polisi keluarkan Perpol nomor 5 tahun 2018. Itu yang atur airsoft gun," kata Temmy saat dihubungi, Rabu (10/5).
Temmy yang juga memiliki toko airsoft gun di Jakarta Pusat, menuturkan untuk membeli senjata replika itu tidak mudah. Sejumlah syarat harus dipenuhi bagi calon pemilik.
"Jadi ketika orang mau beli ke toko saya dia harus sertakan KTP, KK, SKCK, foto, rekomendasi klub. Jadi 5 syarat itu kita minta kalau dia tidak penuhi kita tidak kasih dia beli," kata Temmy.
ADVERTISEMENT
Syarat utama kepemilikan airsoft gun tidak mencantumkan tes psikologi seperti untuk senjata api. Hal ini kata Temmy karena airsoft gun tujuannya untuk olahraga.
"Engga (tes psikologi) karena airsoft gun itu kan permainan jadi kita itu masuknya ke Kormi (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia). Makanya kenapa ga perlu tes psikologi dan lain-lain karena ini sebetulnya senjata mainan pelurunya plastik," kata Temmy.
Barang bukti airsoft gun yang ditodongkan pemuda di Daan Mogot. Foto: Dok. Istimewa
Meski begitu, menurut Temmy, airsoft gun yang legal memiliki nomor seri yang terdata di Mabes Polri. Data pembeli juga akan dicatat oleh pemilik toko dengan nomor seri senjatanya. Ini digunakan untuk melakukan pelacakan jika senjata disalahgunakan.
"Suatu saat terjadi aksi koboi-koboian atau gimana pokoknya aksi kejahatan didapatkan senjata ada nomor seri kita polisi udah tahu dia tinggal telepon ke saya ini nomor sekian siapa pemiliknya. Saya keluarin datanya," tutur Temmy.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh Temmy mengingatkan setiap pembeli airsoft gun akan diingatkan soal penggunaan senjata replika itu. Mulai dari cara penggunaan hingga keamanan dalam menyimpannya.
"Kalau di tempat kita dia mau beli, kita kasih edukasi, ini senjata hanya untuk olahraga tidak boleh dibawa ke mal ke macam-macam. Pokoknya hanya boleh dari lapangan tembak ke rumah, seperti itu," kata Temmy.
Ilustrasi latihan menembak. Foto: Shutterstock
Airsoft gun juga tidak boleh dibawa dalam kondisi peluru terpasang. Senjata harus dibawa dalam tas.
"Kalau airsoft gun aturan membawanya harus dalam tas. Tasnya boleh tas khusus dan tas biasa, tapi magazine dan peluru tidak boleh dalam senjata. Harus dikeluarkan," jelas Temmy.
"Jadi ga boleh tuh dalam kondisi on peluru di dalam terus ditaruh di pinggang itu ga boleh," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Porgasi sebagai wadah semua klub airsoft gun, kata Temmy, juga tidak segan memberikan sanksi bagi mereka yang menyalahgunakan airsoft gun.
"Biasanya kita kalau yang sudah anggota Porgasi yang kena kasus pidana misalkan di polisi, biasanya kita keluarkan dari Porgasi," pungkasnya.