Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Nama Yunita Sari Anggraini mencuat usai perempuan berusia 20 tahun itu ditangkap di Kota Jambi pada Jumat (3/2). Kasus yang menjeratnya: Pencabulan 17 bocah (11 laki-laki, 6 perempuan) berusia 8 sampai 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Yang Yunita lakukan: Memaksa mereka meraba tubuh Yunita (hingga ke payudara) dan memaksa mereka mengintip Yunita berhubungan badan dengan suami (tanpa diketahui suami).
Para korban adalah pelanggan rental PlayStation Yunita yang diiming-imingi tambahan waktu bermain game atau bahkan dikunci sehingga tidak bisa pulang bila tidak menuruti keinginan Yunita.
Kejiwaan Menyimpang
Yunita, yang dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, itu ternyata sering mengancam akan mencincang atau membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan bila tidak dilayani suami.
"Tersangka sering berkata akan mencincang anaknya, membunuh anaknya, dan sebagainya, apabila tidak dilayani suaminya," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira, Senin (6/2).
Temuan itu didapatkan Polda Jambi setelah memeriksa suami dan ibu mertua Yunita. Polisi akan mengkrosceknya dengan pemeriksaan kejiwaan.
ADVERTISEMENT
Suami Yunita pun pernah melihat istrinya menyayat tangannya sendiri memakai silet.
"Seperti keterangan di hari Kamis malam, si suami melihat tersangka (Yunita) melukai dirinya," kata Andri.
Yunita Akan Diperiksa di RSJ
Dalam waktu dekat, kata Andri, Yunita itu akan diperiksa di rumah sakit jiwa.
"Kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit jiwa," katanya.
Polda Jambi sudah membentuk tim kesehatan dan psikologi untuk memberikan pendampingan pada para korban.