Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ini Versi Polisi: Jejak Fredy Kusnadi di 2 Kasus Properti Ibunda Dino Patti
18 Februari 2021 7:46 WIB
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya membeberkan rekam jejak Fredy Kusnadi dalam kasus dugaan mafia tanah. Fredy Kusnadi saat ini sedang terlibat konflik dengan Dino Patti Djalal.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwi Asih membeberkan ada dua kasus yang menjerat Fredy Kusnadi.
Dwi mengatakan, kasus pertama terkait objek tanah dan bangunan milik Zurni Hasyim Djalal (Ibunda Dino Patti) yang di atas namakan Yusmisnawita di Kemang, Jakarta Selatan. Meski begitu, Yusmisnawita merupakan bagian keluarga dari Zurni Hasyim.
Kasus itu dilaporkan pada 11 November 2020 karena kepemilikan properti itu sudah berpindah tangan dari korban kepada seorang pembeli berinisial SH. Namun dokumen yang digunakan diketahui palsu.
"Kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli (SH) dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu. Diketahui melalui penyelidikan, semua dokumen palsu tersebut disiapkan oleh RS," kata Dwi dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Dwi Asih menuturkan, dalam perkembangannya, polisi telah menangkap Ali Topan pada 11 November 2020 dan Agus Setiawan pada 13 November 2020.
ADVERTISEMENT
Terkait keterlibatan Fredy Kusnadi dalam kasus ini, Dwi Asih menyebut sejauh ini FK masih berstatus saksi. Sebab belum ada bukti kuat dia terlibat dalam kasus ini.
"Saksi atas nama FK juga sempat diundang untuk klarifikasi dan keterangan saksi. Dalam hal ini, belum ada alat bukti bahwa FK terlibat dalam kasus ini," ucap Dwi.
Lalu dalam kasus kedua, Dwi Asih mengatakan Fredy Kusnadi diduga terlibat dalam kasus jual beli tanah di Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai calon pembeli. Kasus itu dilaporkan pada 22 Januari 2021.
Dwi Asih mengatakan, Yurmisnawita melaporkan adanya pemalsuan jual beli tanah. Sertifikat tanah di sana atas nama Yurmisnawita tetapi disebutkan pemilik sah adalah Zurni Hasyim Djalal.
"Untuk mempermudah proses jual beli, korban (Zurni) meminta Yurmisnawita untuk mewakilinya dengan mengatasnamakan namanya untuk properti milik korban," kata Dwi Asih.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, peristiwa pemalsuan di Cilandak terjadi pada 2020. Seorang pria berinisial L menghubungi pelapor untuk membeli tanah dan bangunannya dengan cara membawa calon pembeli yakni Fredy Kusnadi.
"Namun demikian, pada Januari 2021 atas saran dari penyidik agar Pak Dino mengecek sertifikatnya. Saat Dino Patti Djalal mengecek ke BPN atas sertifikat tanah dan bangunan tersebut, ternyata benar bahwa sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan," ucap Dwi Asih.
Lebih lanjut, Dwi Asih mengatakan hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini. Tercatat sudah ada 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim Sidik Subdit Harda Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan, interview dan penyidikan untuk memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka," ujar Dwi Asih.
ADVERTISEMENT
"Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan. Proses pembuktian adalah materi penyidikan dan tetap menganut asas praduga tak bersalah dan tetap ada aturannya," tutup dia.