Ini Wewenang IDI yang Bikin Organisasi Profesi Dokter Lain 'Cemburu'

22 Juni 2022 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lambang IDI. Foto: Instagram/@ikatandokterindonesia
zoom-in-whitePerbesar
Lambang IDI. Foto: Instagram/@ikatandokterindonesia
ADVERTISEMENT
Dalam sidang Komisi IX DPR RI, Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) yang kini disebut-sebut sebagai 'saingan' Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Undang-Undang Praktik Kedokteran direvisi. Lantas apa saja isi kewenangan IDI dalam UU?
ADVERTISEMENT
PDIB dan juga Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) merasa 'cemburu' dengan segala kewenangan IDI. Sebab, hingga saat ini IDI merupakan organisasi tunggal profesi kedokteran yang tercantum dalam UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dalam UU tersebut, IDI hadir sebagai organisasi profesi memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan terhadap dokter yang melakukan praktik kedokteran bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) KKI hadir untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi
Dalam menjalankan fungsinya KKI memiliki tugas dalam melakukan registrasi terhadap semua dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan bersama lembaga terkait lainnya terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran.
ADVERTISEMENT
Dalam UU tersebut juga dicantumkan selain mendapat surat tanda registrasi dokter, untuk mendapatkan surat izin praktik dalam pasal 38 (c), setiap dokter atau dokter gigi harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
Dari pasal tersebut IDI sebagai suatu organisasi profesi memiliki suatu kewenangan besar dalam pemberian rekomendasi dalam surat izin praktik dokter.
KKI memiliki kewenangan dalam mengeluarkan registrasi ketika dokter memenuhi syarat dan IDI memiliki kewenangan dalam mengeluarkan rekomendasi dan surat keterangan Surat Izin Praktik yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.
Menurut Ketua PDIB James Allan Rarung seharusnya organisasi profesi dokter berkedudukan sama di aturan hukum sehingga menuntut revisi UU Praktik Kedokteran bagi organisasi profesi dokter selain IDI.
Reporter: Rachel Koinonia
ADVERTISEMENT