Ini yang Diatur di Dalam UU Satu Data Indonesia: Dari Data Dasar-Penyelenggara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang. Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Mulanya, Ketua DPR Puan Maharani mempersilakan Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan untuk menyampaikan laporannya.

"Satu data adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, meta data satu, kode referensi satu, data induknya satu," kata Sturman.

Sturman pun menjelaskan RUU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan dari anggota dewan agar RUU SDI disahkan menjadi undang-undang.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Puan pun mengetuk palu yang menandai RUU SDI telah sah menjadi undang-undang.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan (tengah) menandatangani naskah RUU Satu Data Indonesia usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Adapun poin-poin yang diatur dalam RUU tersebut sebagai berikut:

1. Data Dasar Nasional

Aturan pertama mengatur soal Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan keuangan negara dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan penting nasional lainnya.

UU SDI juga mengatur enam kelompok data serta membagi data menjadi tiga jenis, yakni data terbuka, terbatas, dan tertutup.

2. Penyelenggara Satu Data Indonesia

UU SDI juga mengatur pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Penyelenggara tersebut menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia.

Lembaga penyelenggara tersebut akan bertugas mengoordinasikan pihak-pihak yang membina, menghasilkan, dan mengelola data.

3. Standar dan Katalog Data

UU SDI turut mewajibkan seluruh instansi yang menghasilkan dan mengelola data, menggunakan standar data yang sama.

Aturan tersebut mencakup keterangan mengenai data, kode rujukan, data utama, serta daftar data nasional. Namun, penerapan standar yang sama tidak berarti seluruh data harus dikuasai oleh satu lembaga.

4. Infrastruktur dan Pengelolaan Risiko

UU SDI juga mengatur sistem dan sarana yang digunakan untuk mengelola data secara digital.

Pengelolaan tersebut harus memperhatikan keamanan dan kedaulatan data nasional. Setiap proses pengelolaan data juga harus dapat ditelusuri dan tetap berada dalam pengawasan manusia.

5. Data dari Berbagai Instansi Harus Saling Terhubung

UU SDI mengatur agar data dari berbagai instansi dapat saling terhubung dan digunakan bersama sesuai kebutuhan.

Namun, aturan tersebut tidak mengharuskan seluruh data dikumpulkan secara fisik dalam satu tempat.

Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab atas data juga tetap berada pada instansi yang menghasilkan dan mengelolanya.

6. Keamanan dan Perlindungan Data

UU SDI mengatur standar keamanan data yang ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian.

Aturan tersebut mencakup penggunaan sistem pengamanan data, sertifikat digital, pemeriksaan keamanan, serta pemeriksaan untuk memastikan kedaulatan data nasional.

Jika terjadi insiden keamanan data, laporan wajib disampaikan paling lambat dalam waktu 1x24 jam.

7. Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi

UU SDI juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengelolaan data.

Masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan, serta memberikan data secara sukarela.

8. Sengketa Diutamakan Diselesaikan Lewat Mediasi

Kemudian, UU SDI juga mengatur penyelesaian sengketa terkait pengelolaan data.

Penyelesaian sengketa diutamakan melalui cara di luar pengadilan atau mediasi. Proses mediasi berlangsung paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.