Ini yang Dibicarakan Kak Seto ke Ferdy Sambo

23 Agustus 2022 21:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua LPAI Seto Mulyadi di Bareskrim Polri, Selasa (23/8/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua LPAI Seto Mulyadi di Bareskrim Polri, Selasa (23/8/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI Seto Mulyadi menemui Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kota Depok, Selasa (23/8).
ADVERTISEMENT
LPAI sebelumnya meminta izin untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada anak Ferdy Sambo dan Putri.
Ketua LPAI, Seto Mulyadi, mengatakan, mereka berencana menemui anak dari Sambo dan Putri. Namun saran dari Mabes Polri ia diminta untuk terlebih dahulu meminta izin kepada orang tuanya.
"Maka tadi kami bertemu Pak FS dan diizinkan," ujar Seto, Selasa (23/8).
Pada pertemuan itu, Sambo mengucapkan terima kasih kepada LPAI atas kepedulian kepada putra dan putrinya yang saat ini mengalami perundungan terutama di media sosial. Pendampingan LPAI diharapkan dapat memberikan keterangan dan berpikir positif terhadap anaknya.
"Serta melanjutkan cita-citanya karena ada yang mau jadi polisi juga," terang Seto.
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
LPAI juga mendapatkan pesan dari Sambo yakni meminta tolong pendampingan dan memberikan semangat kepada anaknya. Selain itu, Sambo menegaskan kesalahan orang tua jangan sampai diikuti.
ADVERTISEMENT
"Ditegaskan bahwa kalau ada kesalahan dari orang tua jangan diikuti dan teruslah mencapai cita-citanya itu yang paling penting," ungkap Seto.
Seto menjelaskan, pendampingan yang akan diberikan akan dibicarakan bersama Kementerian PPA dan KPAI. Hal itu untuk menjalankan amanat undang-undang perlindungan anak sehingga diperlukan sinergi bersama.
"Nanti kita bicarakan bersama, yang penting izinnya sudah diberikan jadi kami juga tentu bekerjasama juga dengan KPAI dan Kementerian PPA," jelas Seto.
Seto menuturkan, kasus yang terjadi saat ini tidak dilabeli atau dikaitkan dari kasus orang tuanya. Perlindungan anak tidak boleh adanya diskriminasi anak penjahat atau bukan, serta hal lainnya.
"Bahwa ini adalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus," tegas Seto.
LPAI meminta masyarakat dapat menghormati undang-undang perlindungan anak yang memesankan anak pada kasus tersebut tidak dikaitkan dengan orang tuanya. Menurutnya, anak turut merasa sedih menghadapi situasi yang terjadi pada orang tuanya.
ADVERTISEMENT
"Mohon dipisahkan betul betul. anak tak bersalah dan berdosa, mereka mau melanjutkan pendidikannya, jangan sampai sudah jatuh tertimpa tangga," pungkas Seto.