Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Inmendagri MotoGP Mandalika: Dilarang Nobar hingga Batasan Penonton
6 Februari 2022 7:32 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Instruksi ini tertuang dalam Inmendagri No 8 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit.
Salah satu instruksi khusus kepada Lombok Tengah untuk tidak memfasilitasi acara nonton bareng (nobar) ajang MotoGP.
“Tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) di luar sirkuit dan dioptimalkan menyaksikan Official Pre Season Test dan Mandalika MotoGP di rumah masing-masing,” sebagaimana dikutip dari Inmendagri.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk menyaksikan official pre-season test yang akan diselenggarakan 11-13 Februari dan Mandalika MotoGP pada 18-20 Maret dari rumah masing-masing.
Pembatasan Penonton
Di samping larangan nonton bareng, Salah satu aturan dalam Instruksi itu ialah batasan jumlah penonton di lokasi. Untuk poin ini ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat; dan Bupati/Wali Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
ADVERTISEMENT
"Mengatur jumlah penonton untuk pelaksanaan Mandalika MotoGP paling banyak 100.000 (seratus ribu) orang dengan jumlah penonton kelas festival paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah penonton," bunyi Instruksi Kesatu poin e.
Total ada 10 Instruksi Mendagri kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat; dan Bupati/Wali Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni:
a. wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
b. membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19/Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
c. melakukan vaksinasi di Pulau Lombok paling sedikit 80% (delapan puluh persen) untuk dosis kesatu dan untuk dosis kedua serta mengakselerasi vaksinasi dosis lanjutan (booster) yang dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan Mandalika MotoGP;
ADVERTISEMENT
d. menyiapkan fasilitas Kesehatan:
1) RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi rumah sakit rujukan pertama;
2) fasilitas isolasi terpusat; dan
3) fasilitas untuk PCR swab tes,
e. mengatur jumlah penonton untuk pelaksanaan Mandalika MotoGP paling banyak 100.000 (seratus ribu) orang dengan jumlah penonton kelas festival paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah penonton;
f. pada saat pembelian tiket penonton wajib menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
g. seluruh pembalap, crew, dan official wajib telah mendapatkan vaksin 2 (dua) kali dan wajib membawa hasil PCR Swab Test Negative sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR Swab Test pada saat kedatangan/tiba di Lombok;
h. penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan membawa hasil PCR Swab Test negative 1 (satu) hari sebelum kedatangan (H-1);
ADVERTISEMENT
i. mengatur lokasi, kapasitas tempat dan jumlah orang pada saat pelaksanaan bazar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pameran produk, festival kuliner, pertunjukan musik dalam skala kecil, pameran komunitas sebagai acara pendamping dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi; dan
j. Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Bupati/Wali kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan penyelenggara Official Pre-Season Test pada tanggal 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2022 dan Mandalika MotoGP pada tanggal 18 Maret sampai dengan 20 Maret 2022 menerapkan protokol kesehatan secara ketat.