Insiden Almira Jemput AHY di Garbarata Bandara Jadi Pertanyaan Publik

30 Agustus 2018 12:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Almira dipeluk ibunya (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Almira dipeluk ibunya (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komandan Kogasma Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama istrinya, Annisa Pohan, baru saja pulang ke Tanah Air usai menjalankan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi. Kedatangan putra presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di bandara, terekam dalam video singkat yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Putri AHY, Almira Tunggadewi Yudhoyono, tak kuasa menahan rindu saat kedua orang tuanya tiba di bandara. Dalam video tersebut, Almira bahkan berlari memasuki garbarata (jembatan berdinding penghubung ruang tunggu pesawat ke pintu pesawat terbang), dan langsung mendekap Annisa juga ayahnya.
Almira tak sendirian, ada beberapa orang yang hadir menemani dia di sana, ikut merekam momen tersebut memakai peralatan kamera yang cukup lengkap.
Namun, di balik itu semua, sejumlah pihak malah mempertanyakan masalah lain. Pertanyaan ini tentu ditujukan untuk keluarga AHY, bukan untuk Almira yang tidak mengetahui masalah ini.
Apa bisa, seseorang --selain penumpang-- memasuki garbarata pesawat?
Tentu, kalau ada kebijakan, siapapun yang bisa masuk garbarata amat disambut gembira publik. Mengapa? Karena di media sosial, banyak yang menanyakan bagaimana prosedurnya, apakah ada syarat yang harus dipenuhi, atau memang hanya khusus ke orang-orang tertentu.
ADVERTISEMENT
Untuk mengonfirmasi itu semua agar lebih jelas, kumparan menghubungi pihak humas otoritas bandara Soekarno-Hatta, Digdo. Dia pun memberikan pernyataan bahwa semua bisa masuk asal ada izin.
"Kalau mengenai prosedurnya memang (harus) ada pass-nya, lebih baik ke kantor saja, nanti kami arahkan ke daerah kemanan terbatas mengenai apa saja prosedurnya. Selama ada izin, otoritas bandara, mungkin bisa, (kalau kasus AHY) lagi diselidiki juga, saya baru tahu. Kalau ada izinnya, ya boleh," ujar Digdo saat dihubungi, Kamis (30/8).
Apa semua orang bisa mendapatkan izin? Digdo kembali mempersilakan kumparan datang ke kantornya.
kumparan lantas juga menanyakan hal ini ke pengamat penerbangan Alvin Lie. Menurutnya, hal itu dimungkinkan bila orang tersebut sudah mendapatkan izin dari otoritas bandara. Sedangkan saat ditanya mengenai video itu, Alvin juga turut mempertanyakan.
ADVERTISEMENT
AHY (kiri) dan istrinya Annisa Pohan (kanan). (Foto: Instagram/@agusyudhoyono)
zoom-in-whitePerbesar
AHY (kiri) dan istrinya Annisa Pohan (kanan). (Foto: Instagram/@agusyudhoyono)
"Apakah yang bersangkutan mempunyai Pass/izin dari otoritas bandara tersebut? Dari video, terlihat yang bersangkutan tidak memakai tanda pengenal dan pass/izin masuk daerah terbatas bandara," ujar Alvin saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
Komisioner Ombudsman Alvin Lie  (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Ombudsman Alvin Lie (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
Alvin pun merujuk pada sejumlah aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dia merujuk pada Pasal 210, Pasal 229, Pasal 334 dan 335 tentang Keamanan Bandar Udara, serta Pasal 344 dan Pasal 345 tentang Penanggulangan Tindakan Melawan Hukum.
UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Foto: Dok. Kemenhub)
zoom-in-whitePerbesar
UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Foto: Dok. Kemenhub)
Pada Pasal 334, Alvin menggarisbawahi ayat 1 yang berbunyi: Orang perseorangan, kendaraan, kargo, dan pos akan memasuki daerah keamanan terbatas, wajib memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara bagi penumpang pesawat udara, dan dilakukan pemeriksaan keamanan.
UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Foto: Dok. Kemenhub)
zoom-in-whitePerbesar
UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Foto: Dok. Kemenhub)
Lalu, Alvin juga menggarisbawahi Pasal 344 ayat (c): Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawana hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah
ADVERTISEMENT
Menurut Alvin, seseorang yang masuk ke dalam garbarata, harus berdasarkan izin dan wewenang kepala otoritas bandara. Namun dia menegaskan, segala perizinan itu, tetap berdasarkan pertimbangan kepentingan dan kompetensi tertentu.
"Tidak semua permohonan diberi izin. Biasanya hanya petuga Protokol yang telah memenuhi persyaratan yang diberi izin, itupun tidak sampai garbarata," imbuh anggota Ombudsman RI itu.
Sementara saat dikonfirmasi ke Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, dia menganggap sah saja jika Almira bisa menjemput kedua orang tuanya sampai ke lorong pesawat.
"Pak SBY dan seluruh keluargannya ini kan bisa mengakses pelayanan VVIP (fasilitas negara) sesuai peraturan UU. Dan kedua, di video itu kan saya kira wajar saja, seorang Almira, anak kecil yang telah sekian lama, kurang lebih dua minggu ditinggal pergi, ini 'kan hanya ekspresi kasih sayang saja,” kata Ferdinand saat dihubungi.
UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Foto: Dok. Kemenhub)
zoom-in-whitePerbesar
UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Foto: Dok. Kemenhub)
UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Foto: Dok. Kemenhub)
zoom-in-whitePerbesar
UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Foto: Dok. Kemenhub)
ADVERTISEMENT