Inspektorat DKI: Ngabila Salama Belum Laporkan Seluruh Hartanya ke LHKPN

23 Mei 2023 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dokter Ngabila Salama. Foto: Instagram/@ngabilasalama
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dokter Ngabila Salama. Foto: Instagram/@ngabilasalama
ADVERTISEMENT
Inspektorat DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, mengatakan pejabat Dinas DKI Jakarta, Ngabila Salama, yang dituding flexing harta kekayaan di media sosial tidak tertib melakukan pelaporan LHKPN.
ADVERTISEMENT
Ngabila juga mengakui masih ada harta kekayaannya yang belum dilaporkan dalam LHKPN KPK.
“Beliau [Ngabila] sudah mengakui bahwa belum seluruhnya asetnya dilaporkannya di LHKPN,” kata Syaefuloh Hidayat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/5).
“Ya kemarin Bu Kadis [Dinkes DKI] sudah dalam pertemuan memanggil yang bersangkutan, sudah memerintahkan yang bersangkutan untuk segera melakukan pembetulan LHKPN gitu,” lanjutnya.
Syaefuloh mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada Ngabila untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai cuitan memamerkan gaji Rp 34 Juta perbulan di akun Twitter pribadinya.
Pemanggilan ini juga merupakan tindak lanjut dari penegakan aturan berdasarkan Surat Edaran tentang penerapan pola hidup sederhana bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Pemprov DKI Jakarta yang dikeluarkan oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono nomor, 12 April 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
“Maka dari itu kita dorong dan instruksikan bisa segera melaporkan hal seluruh aset yang dimiliki beserta sumber perolehannya secara baik dan benar ke KPK,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ngabila Salama sudah dipanggil oleh atasan langsungnya di Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Namun Ngabila belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai alasannya tidak tertib LHKPN.
“Itu belum kita belum sampai ke sana, [pemanggilan] kemarin lebih kepada bagaimana kita mengedukasi yang bersangkutan untuk lebih menaati peraturan bahwa ada peraturan PP 94 mengenai disiplin pegawai dan pak sekda sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh asn jakarta untuk menerapkan pola hidup sederhana dan lebih bijak sebenarnya dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.