Inspektorat Investigasi Dugaan Korupsi Terkait Kegiatan Fiktif Disbud Jakarta

19 Desember 2024 10:00 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.  Foto: Dok. Kejati Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Foto: Dok. Kejati Jakarta
ADVERTISEMENT
Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, sudah memerintahkan Inspektorat Pemprov Jakarta selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) menginvestigasi dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta tahun anggaran 2023. Hal ini terkait dugaan kegiatan fiktif di dinas tersebut.
ADVERTISEMENT
"Menginstruksikan kepada Inspektorat selaku APIP untuk menangani, kemudian juga untuk melakukan investasi dan pendalaman," kata dia kepada wartawan di Gudang Beras Food Station, Jakarta Timur, pada Kamis (19/12).
Ia menambahkan, adapun dari hasil investigasi sementara yang dilakukan, ditemukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan. Sementara nominal kerugian masih dihitung.
"Nilainya (kerugian negara) masih sedang dalam penghitungan. Nanti tanya ke Pak Inspektor lah ya," ucap dia.
Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah alat bukti.
Adapun penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi berupa penyimpangan beberapa kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari anggaran tahun 2023 senilai Rp 150 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi ini sudah diselidiki sejak November 2024 lalu. Status perkaranya lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (17/12).