Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Instiper Yogya Angkat Bicara soal Mahasiswa Meninggal usai Latihan Silat
6 Mei 2024 13:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Institut Pertanian Stiper Yogyakarta (Instiper Yogya) angkat bicara terkait kasus meninggalnya mahasiswa usai latihan silat di kampus.
ADVERTISEMENT
Kampus membenarkan korban yang berinisial IKK adalah mahasiswa jurusan Agroteknologi, Fakultas Pertanian, Instiper. IKK yang berasal dari Siak, Riau, itu baru semester dua.
"Pertama, itu memang (korban) mahasiswa Instiper," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Instiper Yogya Dr Adi Ruswanto melalui sambungan telepon dengan wartawan, Senin (6/5).
IKK meninggal dunia setelah mengeluh sakit usai latih tanding silat di kampusnya. Korban berlatih pada Minggu malam (28/4) dan meninggal di rumah sakit pada Rabu (1/5).
Adi menjelaskan kegiatan pencak silat tersebut nonformal Instiper artinya bukan kegiatan internal kampus maupun Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
"Pencak silatnya di luar formalnya Instiper. Sedangkan yang bersangkutan menggeluti namanya (UKM) UKMI yaitu Unit Kegiatan Mahasiswa Islam, nah itu kok latihannya pencak silat, ternyata dia mengikuti pencak silat yang di luar formal Instiper," katanya.
ADVERTISEMENT
Selama dia menjadi Warek, Adi mengaku tak pernah dimintai izin untuk kegiatan latihan silat tersebut.
"Tapi dulu-dulu katanya pernah minta diformalkan, tapi tidak diperkenankan. Dulu pernah minta izin diformalkan latihan di kampus," katanya.
Sementara soal pelaku yang juga disebut mahasiswa Instiper, Adi, mengatakan dirinya akan memastikan kembali ke Polresta Sleman.
"Ini tadi saya juga koordinasi dengan kampus saya minta ada tim yang ke orang tua maupun ke Polresta Sleman untuk meyakinkan yang ditahan itu mahasiswa kita atau bukan," katanya.
Instiper pun berkomitmen membantu kepolisian agar kasus ini dapat diusut dengan tuntas.
"Kita dukung langkah hukumnya apa pun yang dibutuhkan kita siap support membantu," ujarnya.
Ke depan agar kegiatan dari luar tak masuk kampus, Instiper akan memantau lebih detail dan membuat aturan kegiatan di kampus maksimal jam setengah 10 malam.
ADVERTISEMENT
"Saya tegaskan lagi seperti itu. Koordinasi dengan semua pihak termasuk keamanan supaya kalau ada kegiatan yang memang di luar jam 10 harus diingatkan, maaf ya, dibubarkan," katanya.
Pelaku Menyerahkan Diri
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman telah menetapkan satu tersangka dalam tewasnya IKK seorang mahasiswa salah satu kampus swasta Kabupaten Sleman.
"Pelaku menyerahkan diri tanggal 1 (Mei) malam (setelah korban meninggal dunia). Pelaku satu orang," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian melalui sambungan telepon, Jumat (3/5).
Tersangka berinisial AF (23). Korban maupun pelaku sama-sama mahasiswa Instiper Yogyakarta.
Riski mengatakan berdasarkan hasil pendalaman polisi, saat latihan pada hari Minggu itu korban menerima tendangan di bagian perut.
"Hari Minggu dia latihan, habis itu ketendang perutnya ini masih kita dalami," katanya.
ADVERTISEMENT
Pelaku kini terancam pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tapi kalau benar dia bertanding ya kita kenakan 359 menyebabkan orang meninggal karena kealpaan. Palingan kita lapis, 351 atau 359," katanya.