Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Interpelasi Formula E Dinilai Tak Elok, Penanganan Corona di Jakarta Paling Baik
18 Agustus 2021 20:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Anggaran pelaksanaan Formula E akhir ini terus disoroti karena dianggap tidak tepat di situasi pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, muncul usul dari anggota DPRD DKI Fraksi PDIP dan PSI yang akan menggunakan hak interpelasinya untuk Formula E.
Melihat hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Zita Anjani, mengatakan interpelasi merupakan hak setiap dewan. Tapi, untuk konteks Formula E dinilai kurang tepat.
“Interpelasi memang hak semua anggota dewan. Bisa digunakan kapan saja. Namun menginterpelasi Pemprov soal Formula E, saya pikir kurang tepat,” ujar Zita dalam keterangannya, Rabu (18/8).
Zita menjelaskan bagaimana tahapan Formula E yang sudah melalui proses panjang tersebut dan sudah disepakati bersama, kata dia, lalu kita juga yang mempermasalahkannya.
“Kalau di tarik ke belakang, tahapan rencana penyelenggaraan Formula E sudah melalui proses panjang. Dimulai dari kajian Konsultan, hingga persetujuan dari DPRD,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Rasanya kurang elok kalau kita sudah sepakati bersama, kemudian kita juga yang mempermasalahkannya,” tambahnya.
Formula E dinilai hanya menghabiskan APBD DKI Jakarta. Terlebih, Jakarta tengah butuh dana untuk penanganan corona.
Namun, Zita mengatakan saat ini kondisi Jakarta juga dalam menangani kasus COVID-19 menjalaninya secara baik dengan dibuktikan dengan target vaksinasi hingga bantuan sosial kepada warga yang terdampak pandemi.
“Sejauh ini, DKI Jakarta-lah yang penanganan COVID-nya paling baik. Vaksinasinya melebihi target Presiden. Bahkan di tengah sulitnya ekonomi, DKI Jakarta masih mampu memberi bantuan ke warga yang terdampak COVID,” jelasnya.
Dengan fakta itu, Zita menilai Formula E tidak mengganggu proses penanganan COVID-19 serta membebani APBD.
“Sehingga tidak bisa dikatakan kalau Formula E membebani APBD, mengganggu penanganan COVID-19. Sebab saya yakin Pak Anies sudah memperkirakan semuanya,” tambah dia.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dirinya mengajak kepada seluruh fraksi untuk saat ini membantu Jakarta dalam hal penanganan COVID-19 daripada menginterpelasi Pemprov DKI terkait Formula E.
“Saya pribadi berharap dan mengajak, daripada kita sibuk menginterpelasi Pak Anies, lebih baik kita bersatu, bahu membahu membantu penanganan COVID-19 di Jakarta semampu dan sebisa kita,” pungkasnya.
Hak interpelasi untuk Formula E muncul dari PDIP dan PSI. Bila digabung, mereka mengantongi 34 kursi.
Hak interpelasi adalah hak bertanya yang merupakan bagian dari kewenangan DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta. Tapi, hak interpelasi baru bisa bergulir dengan sejumlah mekanisme.
Interpelasi bisa digulirkan melalui rapat paripurna jika diajukan 2 fraksi sedikitnya 15 anggota DPRD DKI kepada pimpinan.
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna juga harus dihadiri 50 persen + 1 dari seluruh anggota dewan yang ada. Artinya, 54 anggota harus hadir dalam paripurna. Dan, harus disetujui oleh 28 anggita yang hadir dalam rapat paripurna.