Intervensi Parpol di Balik Peleburan Kemristek dan Status Baru BRIN?

12 April 2021 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Keputusan Presiden Jokowi melebur Kemristek ke Kemdikbud mengejutkan publik. Sebab, proses peleburan terbilang singkat. Hanya dalam waktu sepekan, paripurna DPR memberi restu terhadap peleburan dua kementerian ini.
ADVERTISEMENT
Meski hingga saat ini belum ada Perpres soal perubahan nomenklatur, setelah peleburan ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tadinya berada di bawah Kemristek bakal berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga.
Masalah peleburan dan status BRIN yang segera berganti menjadi akhir dari polemik soal lembaga yang baru dibentuk Jokowi di awal periode keduanya itu. BRIN dibentuk Jokowi Oktober 2019 lalu, badan ini berada di bawah Kemristek. Menristek Bambang Brodjonegoro merangkap jabatan sebagai Kepala BRIN.
Namun, meski Perpres BRIN sudah diterbitkan sejak 2020, hingga saat ini Perpres BRIN tak kunjung diundangkan meski sudah diteken oleh Presiden Jokowi. Polemik ini membuat Bambang Brodjonegoro kesal. Hal ini juga sempat dikritik oleh Komisi VII DPR RI.
ADVERTISEMENT
Bambang heran, Perpres BRIN sudah diteken Jokowi sejak 2020 namun mengapa tak kunjung diundangkan. Setelah Perpres diteken, yang berwenang mengundangkan adalah Menkumham Yasonna Laoly, menteri yang juga Ketua DPP PDIP Bidang Hukum.
"Problem terbesar adalah Perpres belum dapat diundangkan, praktis organisasinya tidak bisa berjalan. Artinya untuk eselon 2, 3 dan seterusnya mereka tidak punya pijakan atau landasan hukum sama sekali," kata Bambang di ruang rapat Komisi VII DPR, Selasa (30/3).
Bingung karena organisasinya mandek hampir setahun, Bambang sudah pernah 'mengadukan' masalah ini kepada Presiden Jokowi. Masalah ini juga dibahas dengan MenPANRB Tjahjo Kumolo, juga menteri asal PDIP.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) saat penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) ke Badan Legislasi DPR, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tjahjo sebagai MenPANRB wajib dilibatkan dalam pembahasan BRIN karena lembaga ini adalah lembaga baru yang turut jadi wewenang KemenPANRB.
ADVERTISEMENT
"Dalam pertemuan kami bertiga antara Pak Tjahjo dan Bapak Presiden jelas pada tanggal 30 Desember, kami dan KemenPAN belum mencapai kesepakatan. Akhirnya disepakati beberapa poin untuk pembahasan lanjutan setelah 30 Desember yang kemudian tadi direspons dengan perpanjangan perpres sementara," kata Bambang.
Bambang bercerita, setelah pertemuan itu, Jokowi sudah memberikan arahan yang jelas mengenai pembentukan BRIN agar anggaran belanja lembaga dapat diatur dengan baik.
Namun, hingga saat ini sampai nomenklatur berubah, Perpres tak kunjung diundangkan.

Terkait PDIP

Sumber kumparan di DPR dan kalangan pemerintahan menyebut, masalah Perpres yang tak kunjung diundangkan terkait dengan PDIP. Menurut beberapa sumber, PDIP ingin agar ada Dewan Pengarah di BRIN. Namun, hal ini tidak dimungkinkan karena BRIN masih berada di bawah kementerian.
ADVERTISEMENT
Bambang Brodjonegoro disebut juga tak setuju dengan adanya posisi Dewan Pengarah. Hal inilah yang menyebabkan Perpres tak kunjung diundangkan.
Presiden Jokowi Pimpin Ratas tentang Pendisiplinan Melawan Covid-19, Istana Kepresidenan Bogor. Foto: Youtube/@Sekretariat Presiden
Yasonna dan Tjahjo enggan menjelaskan mengapa Perpres tak kunjung diundangkan. Pun, Mensesneg Pratikno.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto meminta Jokowi menegur Menkumham Yasonna Laoly dan MenPANRB Tjahjo Kumolo karena masalah ini.
"Dari beberapa kali raker Komisi VII DPR RI dengan Menristek, diketahui bahwa macetnya Perpres ini ada di Kemenkumham, karena tidak diundangkan," kata Mulyanto.
Menurut dia, seakan Jokowi tersandera dengan anak buahnya sendiri.
Kecewa, sumber kumparan di pemerintah menyebut, Bambang Brodjonegoro sudah mengajukan pengunduran diri sejak 30 Maret lalu. kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi tapi tak direspons.
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro (kiri) di Kompleks Parlemen, Selasa (26/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bukannya Perpres diundangkan, kini malah Kemristek dilebur ke dalam Kemdikbud. Setelah Kemristek dilebur, maka BRIN bakal menjadi satu lembaga sendiri di bawah Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Ketika dikonfirmasi, petinggi PDIP masih bungkam soal apakah memang ada permintaan dari PDIP terkait Dewan Pengarah BRIN.
Selain itu, kasak kusuk di internal koalisi Jokowi, ada nama Megawati Soekarnoputri sebagai kandidat Dewan Pengarah BRIN. Lagi-lagi, Istana dan PDIP masih bungkam.
Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisyam menilai, posisi Dewan Pengarah BRIN jangan diisi oleh tokoh politik. Sebab, lembaga ini merupakan badan riset.
"Kita harapkan bahwa Dewan Pengarah harus lebih canggih dari Profesor atau Doktor yang jadi kepala BRIN lah. Jadi lebih senior lah ya. Mengerti arah dan perkembangan riset dan teknologi," kata dia.
"Bukan berlatar belakang politik. Kalau politik nanti menjadi lembaga politik. Beda dengan BPIP, itu memang dicari negarawan negarawan yang mengerti tentang negara, bangsa ini dan doktrin negara itu," tutup Ridwan.
ADVERTISEMENT