Investasi Bodong CV Cuan Grup: 3 Selebgram Ditangkap, Total Kerugian Rp 4,8 M

5 April 2024 19:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga tersangka investasi bodong dengan nama perusahaan CV Cuan Grup, Jumat (5/4/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga tersangka investasi bodong dengan nama perusahaan CV Cuan Grup, Jumat (5/4/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga selebgram asal Jawa Timur menjadi tersangka atas kasus investasi bodong yang merugikan 45 korban. Total kerugiannya mencapai Rp 4,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Ketiga selebgram perempuan itu adalah Alexa Dewi (29) asal Kecamatan Jogoroto Jombang, Mita Resa (24) asal Kecamatan Karang Penang Sampang dan Rully Febriana (29) asal Kecamatan Driyorejo Gresik.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama mengatakan, ketiga tersangka ini awalnya mendirikan perusahan investasi bernama CV Cuan Grup.
Mereka memulai bisnis itu sejak tahun 2023 dengan mencari para member melalui media sosial Instagram. Pada Februari 2023, mereka berhasil mengumpulkan tujuh orang yang berinvestasi di CV Cuan Grup.
"Pelaku menjelaskan kepada korban bahwa CV Cuan Grup bergerak dalam bidang simpan pinjam atau dana talangan," ujar Pitter di Mapolda Jatim, Jumat (5/4).
Para tersangka ini menawarkan empat skema keuntungan yakni tujuh hari investasi dapat untung 3 persen, investasi 10 hari dapat untung 6 persen, investasi satu bulan dapat untung 17 persen dan investasi tiga bulan dapat untung 15 persen.
ADVERTISEMENT
"Para korban ditipu cara bujuk rayu dengan keuntungan yang fantastis sehingga korban tertarik dan tergiur. Padahal faktanya uang itu tidak diputar, justru dikirimkan ke korban yang lama untuk kembali berkomunikasi kembali supaya tidak dilaporkan," ucapnya.
Kemudian, para korban itu tertarik berinvestasi total hingga Rp 150 juta di CV Cuan Grup dengan cara transfer melalui rekening Bank BCA atas nama CV Cuan Grup.
"Setelah penyerahan uang tersebut, uang pelapor beserta keuntungan sampai sekarang tidak dikembalikan oleh para pelaku. Istilahnya gali lubang tutup lubang," jelasnya.
Ketujuh korban itu merasa ditipu oleh para tersangka dan melaporkan ke polisi pada tanggal 19 Oktober 2023.
"Jadi korban melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus dari CV Cuan Grup dengan kerugian sekitar 351 juta lebih," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain tujuh korban, ada puluhan member lainnya yang turut melaporkan CV Cuan Grup. Total ada 45 orang dengan 14 laporan di Polda Jatim dan polres jajaran. Kerugian investasi bodong ini mencapai Rp 4,8 miliar.
"Dari LP itu, satu laporan polisi yang kami gunakan sementara untuk mengkonstruksikan dan menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku utama dari CV Cuan Grup," terang dia.
Pitter mengatakan, uang hasil investasi bodong itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan senang-senang. Namun polisi tidak menyita aset dari para tersangka lantaran tidak ada yang bernilai ekonomi tinggi.
"Penyidik belum melakukan penyitaan karena tidak ada aset bernilai ekonomis tinggi. Sebagian (uang) digunakan tersangka yang sifatnya hedon, berfoya-foya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jonto Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Ancaman empat tahun penjara," tandasnya.