'Ipar Adalah Cabul' yang Bikin Siswi SMP di Bekasi Kabur dari Rumah, Ditangkap

Siswi SMP di Bekasi yang dilaporkan hilang sejak 16 Juli ditemukan di area Kota Tua, Jakarta Barat, pada 9 Agustus 2024; lalu terungkap bahwa gadis berusia 15 tahun tersebut adalah korban pencabulan.
Terduga pencabulnya adalah kakak ipar korban, AH (27 tahun), atau suami dari kakak nomor tiga. Dia pun ditangkap.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Bekasi Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (14/8).
Dicabuli 2 Kali
"Modus pelaku yaitu dengan memasuki kamar korban dan langsung melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak," kata Firdaus.
Peristiwa pencabulan dilakukan selama 2 kali di rumah korban, karena jarak rumah keduanya berdekatan sekitar 15 hingga 20 meter dan dilakukan ketika ada kesempatan.
Dari lokasi, pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait aksi pencabulan yang selama ini dilakukan oleh AH.
"Kejadian pencabulan dan persetubuhan ini terjadi 2 kali, Barang bukti yang diamankan yaitu akta kelahiran anak sebagai korban, pakaian korban," ucapnya.
Nantinya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk melakukan pendampingan psikologi korban.
"Penanganan kasus pencabulan dan persetubuhan anak ini, kami sudah berkoordinasi dengan DPPPA, Psikolog, dan KPAD kota bekasi, nantinya akan dilakukan pendampingan," tutupnya.
