Ipar Jokowi Akui Bantu Urus Masalah Pajak

20 Maret 2017 17:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Arif Budi Sulistyo usai memberikan kesaksian. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, mengakui membantu penyelesaian masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP). Yang dibantu Arif adalah Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair--yang menjadi terdakwa kasus suap pejabat pajak.
ADVERTISEMENT
"Pada waktu itu, Pak Mohan minta bantuan pengurusan tax amnesty. Pak Mohan cerita ke saya, pengurusan tax amnesty-nya dihambat," ujar Arif saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3). Di sidang ini, Ramapanicker duduk sebagai terdakwa.
Arif mengaku tidak tahu detail persoalan pajak PT EKP. Namun saat itu, Arif langsung menyarankan Ramapanicker untuk menghubungi penyidik pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, yang sudah dikenal Arif.
"Pak Mohan tanya ke saya, 'Punya enggak kenalan untuk ngurus tax amnesty saya?' Nah, karena saya pernah dibantu tax amnesty oleh Pak Handang, saya kasih nomor Pak Handang ke Pak Mohan," ujar Arif.
Bantuan dari Handang yang dimaksud oleh Arif adalah saat dia mengurus tax amnesty perusahaannya yang berada di Solo, Jawa Tengah. Atas alasan itulah, Arif menyarankan Ramapanicker untuk mengurus persoalan tax amnesty itu dengan Handang.
ADVERTISEMENT
"Jadi pada waktu Mohan minta bantuan pengurusan tax amnesty, saya punya pengalaman dibantu oleh Handang dalam pengurusan tax amnesty perusahaan saya. Saya waktu itu pernah ketemu (Handang), akan lebih baik kalau Pak Mohan segera mengirimkan data perusahaannya biar segera diproses," kata Arif.
Setelah itu, Arif meminta Ramapanicker segera mengirimkan data perusahaannya melalui aplikasi Whatsapp. Kemudian, tambah Arif, pesan berisi data perusahaan itu diteruskan kepada Handang. Arif mengklaim tidak pernah membaca dokumen-dokumen tersebut.
"Pada waktu itu, Pak Mohan kirim dokumen-dokumen terkait pengurusan tax amnesty kepada saya. Setelah itu saya forward ke Handang. Saya sampaikan juga, 'Apa pun keputusan Pak Dirjen, mudah-mudahan yang terbaik buat Pak Mohan'," kata Arif.