Ipar Jokowi Bantah Terima Duit Rp 1,5 Miliar

20 Maret 2017 15:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Arif Budi Sulistyo usai memberikan kesaksian. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Arif Budi Sulistyo usai memberikan kesaksian. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, mengaku pernah bertemu dengan Ramapanicker Rajamohanan Nair, di Solo, Jawa Tengah. Ramapanicker adalah Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP)--perusahaan yang pajaknya bermasalah.
ADVERTISEMENT
Namun, Arif membantah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar yang dibawa oleh Ramapanicker saat itu.
"Saya tidak pernah ada transaksi sama sekali dengan Pak Mohan (Ramapanicker)," ujar Arif saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/3). Di sidang itu, Ramapanicker duduk sebagai terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Arif mengatakan, saat itu Ramapanicker datang ke Solo bersama stafnya, Mustika Rani, dan Direktur PT Bejana Baja, Rudi Priambodo Musdiono--kawan dekat Arif. Arif mengaku, pertemuan tersebut tidak membicarakan soal masalah pajak PT EKP.
"Jadi, Pak Mohan pernah ketemu saya, dia punya rencana untuk investasi lahan kacang mete," kata Arif.
ADVERTISEMENT
Arif melihat dua koper yang dibawa Ramapanicker dari Jakarta. Namun, ia tidak pernah mengetahui isi koper tersebut.
"Jadi seingat saya pada saat jemput Pak Mohan di bandara, ada beberapa barang bawaan Pak Mohan, tetapi tidak tahu itu apa dan masuk ke mobil saya," ujar Arif.
Namun demikian, kata Arif, seusai pertemuan di rumah makan, koper-koper yang ada di mobilnya itu langsung dibawa kembali oleh Ramapanicker.
"Jadi tidak ada barang yang dibawa ke saya. Yang jelas di mobil saya tidak ada barang Pak Mohan," kata Arif.
Soal uang itu pernah dibahas di persidangan Ramapanicker pekan lalu. Ketika itu, Mustika yang bersaksi.
ADVERTISEMENT
Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta (Foto: Dimas Jarot/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta (Foto: Dimas Jarot/kumparan)
Mustika mengaku pernah menemani atasannya itu berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menuju Bandara Adi Sumarmo Solo pada akhir tahun 2016.
"Waktu itu sekitar awal November 2016. Bapak bawa tas dan dua koper yang ukurannya kurang lebih sama," kata Mustika.
Pada sesi terpisah, Rudi yang juga bersaksi, membenarkan. "Waktu X-Ray (di bandara) ditanya petugas. Isinya uang," kata dia.