Ipda RS Diperiksa Propam Polda Sumut Imbas Kasus Polisi Tipu Polisi Rp 850 Juta

25 Februari 2025 10:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Februanto memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan penipuan sesama personel kepolisian di Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan ini melibatkan personel dari Direktorat Narkoba Polda Sumut Ipda RS sebagai terduga pelaku dan Bripka S sebagai korban. Modusnya adalah dijanjikan lulus sekolah perwira.
Whisnu bilang, saat ini Ipda RS sudah diperiksa oleh Propam Polda Sumut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Dan arahan dari Propam diperiksa oleh Mabes Polri untuk kode etik,” kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa (25/2).
“KEP (Kode Etik Profesi Polri) sudah diperiksa Propam Polda dan dikirim ke Propam Mabes,” sambungnya.
Sementara, terkait laporan Bripka S di Direktorat Kriminal Umum, kata Whisnu, juga akan diproses lebih lanjut bila terbukti adanya penipuan oleh Ipda RS.
“Untuk pidananya sudah lapor ke Krimum silakan tunggu proses,” jelasnya.
Insiden penipuan ini mulanya terjadi pada Desember 2023. Saat itu, Bripka S dijanjikan lolos sekolah perwira dengan membayar Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Namun, pada pengumuman gelombang pertama Bripka S dinyatakan tak lulus. Lalu, Ipda RS menjanjikan Bripka S akan lolos di gelombang 2 yakni April.
Namun, ternyata Bripka S tetap tak lolos. Ia pun menagih uangnya kembali. Namun, Ipda RS tidak kunjung mengembalikan uang tersebut.
Hingga pada Oktober 2024, Bripka S melapor ke Bid Propam dan Direktorat Krimum Polda Sumut.
Kuasa hukum Bripka S, Olsen Tobing, menuturkan korban percaya terhadap tawaran Ipda RS lantaran keduanya satu angkatan saat pendidikan Bintara.
Selain itu, Ipda RS juga sudah lolos sekolah perwira pada 2022 lalu. Hal itu membuat Bripka S percaya.