Ipda T Jadi Tersangka Perusakan TKP Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

11 September 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yosep Hidayah saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan ibu-anak di Subang, Rabu (22/11/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Yosep Hidayah saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan ibu-anak di Subang, Rabu (22/11/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang, Ipda T, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu oleh ayah sekaligus suami mereka Yosep, di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, Ipda T diduga melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, yang berlokasi di sebuah rumah, di Jalan Ciseuti RT 18 RW 03, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
"Pada tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka T ini masuk ke TKP. Kemudian dia melakukan pengambilan foto lokasi di TKP. Kemudian jam 5 sore, tersangka T ini kembali masuk ke TKP," ungkap Jules saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).
Adapun aksi dugaan perusakan TKP ini dilakukan Ipda T keesokan harinya, lewat pengurasan air dari bak mandi di TKP. Aksi itu tidak dilakukan langsung oleh Ipda T, melainkan dia menyuruh saksi S, dan saksi S mengajak MR.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2021, jadi esok harinya sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP untuk menguras bak mandi. Dan dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk menguras bak mandi, karena pada saat tanggal 18 sebelumnya, kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian, artinya belum tuntas dikerjakan. Pada tanggal 19 dilakukan pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya," imbuh Jules.
Jules menuturkan modus pengurasan bak mandi ini semula bertujuan untuk mencari barang bukti. Tapi, langkah inisiatif itu malah bikin sulit penyidik, antara lain dari Tim Inafis sebab malah mengubah kondisi TKP.
“Dengan dikurasnya bak mandi tersebut, ada perubahan di TKP yang mengakibatkan Tim Inafis kesulitan olah TKP, dan pengurasan bak mandi tersebut tanpa seizin dari Tim Inafis,” katanya.
ADVERTISEMENT
Akibatnya Ipda T ditetapkan sebagai tersangka dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dia terancam jerat Pasal 221 KUHP dan hukuman pidana selama 9 bulan.
Polisi pun kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Tersangka yang lain masih dilakukan proses dan sudah koordinasi dengan kejaksaan,” pungkas Jules.