Iptu Rudiana, Ortu Eki 'Vina Cirebon': 8 Tahun Saya Tidak Diam

17 Mei 2024 19:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Iptu Rudiana buka suara soal kasus pembunuhan anaknya, Muhammad Rizki Rudiah atau Eki. Anak anggota polisi itu dibunuh bersama pasangannya, Vina, di Cirebon pada 2016 silam.
ADVERTISEMENT
Ada 11 orang terlibat dalam pembunuhan itu. Tiga di antaranya belum tertangkap: Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Terkait kasus ini Iptu Rudiana mengatakan, pihaknya tidak diam. Selama delapan tahun ia berusaha untuk mengungkap semua pelaku pembunuhan tersebut.
"Saya tidak diam. Saya terus berupaya dan bekerja sama dengan Reskrim (Reserse Kriminal). Terbukti beberapa kami amankan dan sisanya sedang kami perjuangkan untuk dilakukan pengungkapan," ujar Rudiana di akun Instagram-nya, dikutip Jumat (17/5). kumparan sudah diizinkan untuk mengitup.
Kapolsek Kesambi, Polres Cirebon Kota itu, meminta masyarakat tidak berasumsi terkait kasus tersebut. Namun, doakan saja semua pelakunya bisa ditangkap.
"Sekali lagi saya mohon doa, mudah-mudahan orang-orang yang telah mengambil nyawa anak saya bisa segera terungkap. Dan sekali lagi saya mohon kepada seluruh Warga Negara Indonesia agar jangan berasumsi atau memberikan statement-statement yang akan mungkin lebih membuat kami sakit," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon'. Foto: Instagram/@rudianabison
Lebih lanjut, Iptu Rudi, juga meminta masyarakat mendoakan almarhum.
"Kami cukup yang mengalami selama 8 tahun, saya berupaya untuk sabar, dan saya mohon agar seluruh Indonesia bisa mendoakan anak saya. Supaya tenang dan juga bisa mendoakan para pelakunya bisa segera terungkap," ucapnya.

Tiga Pelaku Belum Ditangkap

Tujuh pelaku kasus pembunuhan ini sudah divonis penjara seumur hidup, dan satu pelaku dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Sementara tiga pelaku lain masih buron, salah satunya adalah pelaku utama pembunuhan sadis tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, memastikan polisi masih mengejar keberadaan tiga pelaku lainnya.
"Tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong," ujar Jules, Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT
Kasus ini sempat menghebohkan publik hingga akhirnya dilirik oleh rumah produksi Dee Company untuk difilmkan. Film ini disutradarai Anggy Umbara.
Namun penayangannya menimbulkan pro kontra di publik. Sebagian berpendapat, adegan penyiksaan dan pemerkosaan korban terlalu eksplisit untuk ditayangkan di layar lebar.