Iptu Sehatma Manik Didemosi 8 Tahun Terkait Kasus Pemerasan WN Malaysia saat DWP

3 Januari 2025 19:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago di Gedung Humas Polri pada Jumat (13/9/2024).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago di Gedung Humas Polri pada Jumat (13/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Iptu Sehatma Manik yang sebelumnya menjabat sebagai Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya disanksi etik berupa demosi selama 8 tahun terkait kasus dugaan pemerasan saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
ADVERTISEMENT
Sanksi diberikan usai dilakukan sidang etik di TNCC Polri oleh Div Propam Polri. Adapun sidang etik tersebut diketuai oleh Karowabprof Div Propam, Brigjen Agus Wijayanto. Dalam sidang itu, terdapat total 6 saksi yang dihadirkan oleh Komisi Etik.
"Berupa demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, di Div Humas Polri pada Jumat (3/1).
Erdi menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh Sehatma termasuk perbuatan tercela. Selain sanksi berupa demosi, terdapat sanksi lain yang dikenakan yaitu permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang komisi sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kemudian, Sehatma juga diwajibkan untuk mengikuti program pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan serta dipatsus terhitung 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
"Penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari," ucap dia.
Sehatma dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Diduga melakukan penyalahgunaan namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka," ujar dia.