Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Iptu Umbaran Wibowo Diberhentikan dari Keanggotaan PWI
15 Desember 2022 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, Iptu Umbaran Wibowo , diberhentikan dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal tersebut diputuskan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK PWI) Pusat setelah menggelar rapat khusus hari ini, Kamis (15/12).
ADVERTISEMENT
"DK PWI memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut," kata Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo dalam siaran pers DK PWI Pusat yang diterima kumparan.
Keputusan DK tersebut berdasarkan hasil temuan adanya pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran terkait dengan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu juga terkait Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan.
"Sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI," ucap Sasongko.
Iptu Umbaran merupakan aparat intel kepolisian dan baru-baru ini diangkat sebagai Kapolsek. Hal tersebut, menurut Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang yang hadir dalam rapat khusus mengatakan, Iptu Umbaran telah melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yakni secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, bersikap ksatria, menunjukkan identitas diri dan tepercaya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan di Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan, Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.
DK PWI tidak mempermasalahkan status Iptu Umbaran sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI, namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi PWI.
"Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan," kata Ilham.
"Yang paling tinggi dalam organisasi wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu. Siapa pun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota," imbuh Ilham.
ADVERTISEMENT
Live Update