Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
IPW Klaim Sudah Serahkan Bukti dalam Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar ke KPK
6 Maret 2024 10:19 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
IPW melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mantan Dirut Bank Jateng berinisial S ke KPK atas dugaan gratifikasi atau suap di lingkungan BPD Jateng (Bank Jateng). Dalam laporan itu, IPW klaim sudah menyertakan bukti.
ADVERTISEMENT
"Tanya ke KPK soal bukti. Saya sudah membawa bukti makanya ditindaklanjuti," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan, Rabu (6/3).
Sugeng adalah pihak yang melaporkan dugaan korupsi tersebut. Namun, ia tidak menyinggung bukti yang dia punya.
Laporan ini terkait dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi kepada Bank Jateng. Diduga terjadi sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2023.
Diduga, cashback itu terkait penjaminan perusahaan asuransi terhadap pada debitur Bank Jateng yang mendapat kredit. Diduga, Para debitur itu kemudian membayar premi kepada asuransi yang ditunjuk Bank Jateng.
Sugeng menyebut, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
“Jumlahnya lebih dari Rp 100 miliar,” imbuhnya.
Terkait laporan ini, Ganjar menyatakan tidak pernah menerima uang seperti yang ditudingkan. "Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dihubungi.
Sementara eks Dirut Bank Jateng berinisial S belum berkomentar.