Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
IPW Laporkan Dugaan Gratifikasi Ganjar dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK
5 Maret 2024 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah yang juga Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo ke KPK. Dugaannya terkait gratifikasi atau suap di lingkungan BPD Jateng (Bank Jateng).
ADVERTISEMENT
Ganjar dilaporkan bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.
“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan Juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).
“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” imbuhnya.
Sugeng menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
“Cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” ungkap dia.
Ganjar belum berkomentar mengenai laporan ini. Mantan Direktur Utama Bank Jateng pun belum memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan yang disampaikan IPW tersebut. Pihaknya akan segera menindaklanjuti dan melakukan verifikasi lanjutan.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” kata Ali saat dikonfirmasi.