Irak Hukum Gantung 3 Pelaku Serangan Bom ISIS 2016 di Baghdad

29 Agustus 2023 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukum gantung. Foto: Alfonso de Tomas/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum gantung. Foto: Alfonso de Tomas/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Irak telah menghukum gantung tiga teroris ISIS yang didakwa terlibat dalam serangan bom dahsyat di Ibu Kota Baghdad pada 2016. Kala itu, ledakan menewaskan lebih dari 300 orang dan melukai ratusan lainnya.
ADVERTISEMENT
Peristiwa serangan bom tunggal saat Ramadhan ini adalah yang paling mematikan di Irak, sejak invasi Amerika Serikat pada 2003.
Dikutip dari AFP, kantor Perdana Menteri Mohammed Shia al-Sudani mengatakan, hukum gantung terhadap ketiga terdakwa dilaksanakan pada Minggu (27/8) dan Senin (28/8).
Tidak dirinci identitas dari ketiga terdakwa dan di mana lokasi mereka dieksekusi. Namun, seorang sumber pemerintah mengatakan, teroris utama ISIS yang menjadi dalang di balik serangan ini — Ghazwan al-Zawbaee, termasuk di antara ketiga nama terdakwa hukuman mati.
Pihak PM al-Sudani mengaku sudah menginformasikan pelaksanaan hukuman mati itu kepada keluarga korban ledakan bom. "Hukuman mati yang setimpal telah dilaksanakan terhadap tiga pelaku utama yang terbukti bersalah atas keterlibatan mereka dalam pengeboman teroris tersebut," jelas mereka.
ADVERTISEMENT
Adapun serangan bom di Baghdad terjadi pada 3 Juli 2016. Saat itu, warga sedang beristirahat dan menikmati malam setelah berbuka puasa di bulan suci Ramadhan.
Namun, ketenangan bulan Ramadhan seketika pudar ketika sebuah kendaraan penuh dengan bahan peledak diledakkan di dekat pusat perbelanjaan yang ramai pengunjung di daerah Karrada. Daerah ini terletak di Baghdad dan sebagian besar dihuni oleh muslim Syiah.
Korban tewas paling banyak diakibatkan oleh kebakaran dari pusat perbelanjaan yang meledak akibat bom. PM Irak kala itu, Mustafa al-Khadimi, menuding Zawbaee sebagai 'pelaku utama' di balik serangan itu beserta banyak pelaku lainnya.