Iran Siapkan RUU untuk Keluar dari Perjanjian Nonproliferasi Nuklir
·waktu baca 3 menit

Parlemen Iran tengah menyiapkan rancangan undang-undang yang memungkinkan negara itu keluar dari Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (NPT).
Sikap ini menyusul ketegangan yang meningkat usai serangan Israel dan kritik keras dari Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, mengatakan RUU tersebut masih dalam tahap awal.
“Mengingat perkembangan terkini, kami akan mengambil keputusan yang tepat. Pemerintah wajib menegakkan undang-undang parlemen, dan kami akan berkoordinasi dalam tahap selanjutnya,” kata Baghaei dalam konferensi pers, Senin (17/6), lapor Reuters.
Langkah tersebut muncul setelah Israel melancarkan serangan militer ke Iran pada Jumat lalu, sehari setelah Dewan Gubernur IAEA menyatakan Teheran melanggar kewajibannya di bawah NPT.
Respons atas Resolusi IAEA dan Serangan Israel
Iran menilai resolusi IAEA sebagai dasar bagi serangan Israel.
“Mereka yang memberikan suara mendukung resolusi itu telah menyiapkan landasan untuk serangan,” ujar Baghaei.
Menurutnya situasi ini berdampak langsung pada pengambilan keputusan strategis nasional.
Iran membalas serangan dengan menembakkan rudal ke wilayah Israel. Sedikitnya 224 warga Iran dan 24 warga Israel tewas imbas saling serang kedua negara selama lima hari.
Di tengah eskalasi ini, pemerintah Iran kembali menegaskan program nuklirnya ditujukan untuk tujuan damai.
Iran menyebut hak-haknya sebagai anggota NPT tidak dihormati.
Misi Iran untuk PBB di Wina menyatakan bahwa komitmen sukarela terhadap NPT “tidak bisa dibenarkan” jika fasilitas nuklir Iran terus menjadi sasaran serangan dari negara yang bukan anggota perjanjian.
Israel belum pernah menandatangani NPT. Negara itu diyakini secara luas memiliki senjata nuklir.
“Rezim Zionis adalah satu-satunya pemilik senjata pemusnah massal di kawasan ini,” ujar Baghaei.
Isi dan Tujuan Perjanjian NPT
Perjanjian Nonproliferasi Nuklir mulai berlaku pada 1970, dengan tujuan mencegah penyebaran senjata nuklir, menjamin hak setiap negara untuk mengembangkan energi nuklir secara damai, serta mendorong perlucutan senjata oleh lima negara pemilik senjata nuklir resmi—AS, Inggris, Prancis, China, dan Rusia.
Sebanyak 191 negara menandatangani NPT.
Negara non-penandatangan seperti India, Pakistan, dan Israel diketahui mengembangkan atau memiliki senjata nuklir.
Korea Utara keluar dari perjanjian pada 2003.
NPT memungkinkan negara anggota untuk mundur jika merasa kepentingan nasionalnya terancam.
Penarikan diri harus diberitahukan tiga bulan sebelumnya kepada negara anggota lainnya dan Dewan Keamanan PBB.
Catatan Khusus soal Iran dan IAEA
Iran telah menandatangani NPT sejak 1970 sebagai negara non-senjata nuklir.
Tapi sejak 2019, IAEA menuduh Iran gagal memberikan kerja sama penuh terkait jejak uranium yang ditemukan di lokasi yang tidak diumumkan.
Iran menyebut temuan IAEA tidak berdasar secara teknis dan bermotif politik.
Resolusi yang diadopsi oleh IAEA pada 13 Juni 2025 menjadi yang pertama dalam hampir dua dekade, memperkuat tekanan internasional terhadap program nuklir Iran.
Konflik dan Sanksi
Iran mulai dijatuhi sanksi pada 2006 setelah menolak menghentikan pengayaan uranium.
Pada 2015, kesepakatan nuklir antara Iran dan enam negara besar memberi kelonggaran sanksi dengan imbalan pembatasan program nuklir.
Namun kesepakatan itu terguncang setelah AS keluar secara sepihak pada 2018 di bawah Presiden Donald Trump.
Sejak itu, Iran memperluas program nuklirnya dan terlibat dalam negosiasi tidak langsung dengan AS untuk mencari jalan tengah baru.
