Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Irfan Kurnia Saleh Dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 738 M Terkait Heli AW-101
12 Oktober 2022 14:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang didakwa merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah terkait korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
ADVERTISEMENT
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Pada KPK. Laporan hasil audit forensik tersebut tertanggal 31 Agustus 2022.
Dalam dakwaan tersebut, Irfan didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan:
ADVERTISEMENT
Namun sejauh ini, KPK baru menjerat Irfan Kurnia saja. Para pihak yang masuk dalam dakwaan Irfan di atas, masih merupakan saksi.
Jaksa KPK mengatakan, dalam melakukan perbuatannya, Irfan dkk diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter Angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.
Selain itu, perbuatan Irfan dkk juga merugikan justru menguntungkan sejumlah pihak dan berdampak pada kerugian negara. Berikut pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan tersebut:
Totalnya: Rp 738.900.000.000 dihitung sebagai jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Irfan Kurnia didakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.