Irfan Kurnia Saleh Terbukti Korupsi Heli AW-101, Divonis 10 Tahun Penjara

22 Februari 2023 17:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway menjalani sidang lanjutan di Jakarta, Senin (31/10/2022). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway menjalani sidang lanjutan di Jakarta, Senin (31/10/2022). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, divonis 10 tahun dalam perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU 2016. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPK secara bersama-sama," kata majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/2).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun," tambah hakim.
Selain dihukum pidana badan, Irfan juga divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap Irfan yakni 15 tahun penjara. Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan:
ADVERTISEMENT
Meringankan:
Irfan terbukti melakukan sejumlah perbuatan secara melawan hukum yakni:
Pemeriksaan Helikopter AW 101. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kasus ini berawal dari Surat Kementerian Pertahanan RI Nomor: B/1266/18/05/5/DJREN tanggal 28 Juli 2015 Perihal Pemutakhiran Pagu Anggaran Kemhan dan TNI Tahun 2016, TNI AU mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 1.557.808.845.000 yang salah satunya adalah untuk Pengadaan Helikopter VIP/VVIP Presiden sebesar Rp 742.500.000.000.
Dengan anggaran tersebut, TNI AU hendak membeli satu helikopter AW-101 pada 2015 untuk dapat ditampilkan pada saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada tanggal 9 April 2016.
ADVERTISEMENT
Irfan Kurnia selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang mengetahui terkait rencana pengadaan tersebut berinisiatif melakukan pembelian helikopter. Ditambah dia mendapatkan informasi telah tersedianya Helikopter AW-101 Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang selesai diproduksi pada tahun 2012 dengan konfigurasi VVIP pesanan Angkatan Udara India, yang siap dibeli.
Pada tanggal 14 Oktober 2015, dia pun memesan helikopter tersebut dengan membayar DP atas nama perusahaan PT Diratama Jaya Mandiri USD 1 juta atau Rp 13.318.535.000 (kurs saat itu). Padahal saat itu, belum ada pengadaan resmi helikopter VVIP di lingkungan TNI AU.
Padahal pada saat itu anggaran pengadaan Helikopter telah diblokir dan sudah ada arahan Presiden agar TNI tidak membeli dahulu helikopter karena ekonomi sedang tidak normal.
ADVERTISEMENT
Proses pun dilakukan agar anggaran yang diblokir dibuka. Setelahnya. pengadaan pun dilakukan. Kemudian, terjadi dugaan pengaturan di mana perusahaan Irfan Kurnia diplot sebagai pemenang pengadaan helikopter angkut tersebut.
Helikopter yang sudah di-DP oleh Irfan Kurnia yang sejatinya berspesifikasi sebagai VVIP pun disulap menjadi helikopter angkut. Sehingga, diduga helikopter yang diterima TNI AU tidak sesuai spesifikasi. Kondisi tersebut menyebabkan kerugian negara.