Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Iriana Jokowi: Saya Minta Maaf Kalau Ada Salah, 20 Oktober Sudah Purnatugas
24 September 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ibu Negara Iriana Joko Widodo meminta maaf menjelang berakhirnya masa jabatan dia dan suaminya, Presiden Jokowi, pada 20 Oktober 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Saya minta maaf kalau ada salah-salah kata selama ini. Saya tanggal 20 Oktober sudah purnatugas,” kata Iriana saat menghadiri acara "Penyuluhan Pencegahan Anti Narkoba bagi Pelajar se-Provinsi DKI Jakarta" di Jakarta International Veledrome, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Selasa (24/9).
Iriana juga mengucapkan terima kasih kepada 5.000 siswa-siswi SMP-SMA se-Provinsi DKI Jakarta yang hadir dalam acara tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih sekali dan acara ini bisa dilanjutkan di periode yang akan datang," kata dia.
"Maaf lahir batin untuk semuanya. Sukses Jakarta untuk Indonesia,” sambung ibu dari Gibran Rakabuming Raka—wapres terpilih ini.
Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, pelantikan akan disempurnakan melalui ketetapan MPR atau Tap MPR.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya penetapan hingga pelantikan presiden dan wakil presiden hanya dilakukan melalui Keputusan KPU serta berita acara pelantikan di MPR.
Bamsoet pun membeberkan alasan mengapa pelantikan Prabowo-Gibran nanti harus menggunakan Tap MPR.
"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (24/9).
"Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," tambah dia.
ADVERTISEMENT