Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Pekan Depan, akan Dipecat Polri?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat melakukan konpers terkait kasus Ferdy Sambo, Jumat (19/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat melakukan konpers terkait kasus Ferdy Sambo, Jumat (19/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik. Rencananya pekan depan mantan Kadiv Propam itu akan disidang terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Kemungkinan besar Irjen Ferdy Sambo akan dipecat sebagai anggota Polri.

"Masih dalam pemberkasan, insyaAllah dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik," jelas Irwasum Polri yang juga Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Agung menyampaikan kemungkinan besar, sidang etik untuk Irjen Ferdy Sambo akan dilakukan pekan depan.

"Tidak bisa minggu ini, mungkin minggu berikutnya," tutur dia.

Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Total ada lima tersangka dalam kasus ini, empat lainnya ialah Putri Chandrawathi Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP.