Irjen Ferdy Sambo: Maaf, Saya Menyampaikan Informasi yang Tidak Benar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo meminta maaf kepada masyarakat luas dan pihak-pihak terkait yang terdampak masalah yang dihadapinya. Sambo mengakui telah menyampaikan informasi yang tidak benar.

Permohonan maaf ini disampaikan Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8) malam.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Arman membacakan pesan Sambo.

Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis di kawasan rumah pribadi kliennya, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan

Selain itu, Irjen Sambo mengaku bakal patuh dalam menjalani proses hukum yang harus dijalaninya saat ini.

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," tambah dia.

Saat ini, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sambo bersama 3 tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf disangkakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

collection embed figure