Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

9 Agustus 2022 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
53
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan kasus kematian Brigadir Yosua pada Selasa (9/8) malam. Sigit mengatakan, kasus ini bukan tembak menembak.
ADVERTISEMENT
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers.
Dari rangkaian pemeriksaan timsus, Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdi Sambo sebagai tersangka. Sebab, dia merupakan otak dari pembunuhan Brigadir Yosua.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang akibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ungkap Sigit.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri terkait meninggalnya Brigadir Yosua, Selasa (9/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kini total ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E, RR, KM dan Ferdi Sambo.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 sub 338, 56 KUHP maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," kata Agus.
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP itu:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”
Agus menyebut, Bharada E berperan menembak korban. Sedangkan RR membantu dan menyaksikan penembakan korban. Bharada Richard Eliezer sudah mengajukan sebagai justice collaborator.
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus.
"FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak rumah dinas FS di Kompleks Polri Duren 3," lanjut Agus.
ADVERTISEMENT