Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Irjen Ferdy Sambo Tidak Akan Dihadirkan di Sidang Banding Pemecatan Hari Ini
19 September 2022 8:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang setelah menjalani persidangan selama 17 jam, Jumat (26/8) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gbb6q38anptqzmv4zt2b01p3.jpg)
ADVERTISEMENT
Polri menggelar sidang kode etik banding terhadap Irjen Ferdy Ferdy Sambo hari ini, Senin (19/9). Sidang digelar di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini Senin (19/9) pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Ferdy Sambo tidak akan dihadirkan dalam sidang banding itu.
"Tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Dedi menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022. Komisi sidang etik banding bakal memeriksa dan meneliti berkas banding yang telah diserahkan terduga pelanggar.
Sidang etik banding akan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan, kemudian persangkaan dan penuntutan. Selanjutnya nota pembelaan, putusan sidang kode etik dan memori banding.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelas dia.
Penyampaian hasil sidang kode etik banding bakal dilaksanakan oleh sekretariat kode etik dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah putusan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 81 Ayat 2 Perpol 7 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, sidang KKEP banding atas nama Ferdy Sambo bakal dipimpin oleh perwira tinggi pangkat jenderal bintang tiga. Namun, Dedi belum mengungkap secara rinci siapa jenderal yang akan memimpin sidang itu.
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia juga tersangka obstruction of justice.
Berdasarkan keputusan Sidang KKEP pada Jumat (26/8), pimpinan komisi sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 8 huruf b Jo Pasal 8 huruf c angka 1 Jo Pasal 10 ayat (1) huruf f Jo Pasal 11 ayat (1) huruf a Jo Pasal 11 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
ADVERTISEMENT