Irjen Karyoto soal Penyidikan Kebocoran Dokumen KPK: Ada Peristiwa Pidana

20 Juni 2023 12:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto usai acara donor darah dan pelepasan baksos Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto usai acara donor darah dan pelepasan baksos Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, buka suara soal penanganan laporan kebocoran dokumen penyelidikan KPK. Kasus tersebut saat ini sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Karyoto menegaskan, dalam laporan tersebut, terdapat peristiwa pidananya. Meski belum menetapkan tersangka.
"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6).
Lebih lanjut, bahwa dalam penanganan laporan itu, banyak pihak yang diklarifikasi oleh penyidik Polda. Dia pun sedikit menyinggung soal bukti yang sudah didapatkan penyidik.
"Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target target daripada penyelidikan itu," tegas mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu.
Namun Karyoto tidak menyebutkan siapa-siapa target yang dimaksud tersebut, yang kemudian bocor dalam dokumen KPK. Dia hanya mengatakan bahwa pada intinya ada hal yang tadinya sebuah rahasia, tak lagi rahasia.
ADVERTISEMENT
"Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan. Jelas?" sebut Karyoto.
"Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi-saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya," sambungnya.
Meskipun demikian, pihaknya tidak menyebutkan siapa saksi-saksi yang sudah diperiksa dan yang akan diperiksa.
"Nanti-nanti, direktur yang akan bicara yaa. Oke?" tutupnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Menurut informasi yang dihimpun kumparan, kasus tersebut naik penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor 2207/VI/2023 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum pada 12 Juni 2023.
Sejumlah penyidik dan penyelidik KPK juga sudah dipanggil sebagai saksi oleh PMJ dalam kasus tersebut. Puluhan pegawai sudah diperiksa oleh penyidik Polda. Meski sudah naik penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Pasal yang dijeratkan dalam kasus ini yakni Pasal 112 KUHP atau Pasal 44 juncto Pasal 26 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan atau Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Adapun naiknya penyidikan kasus tersebut juga dibenarkan oleh pihak pelapor.
"Benar. Saya dapat kabar itu saat diperiksa hari Senin di Polda Metro," kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Minggu (18/6).
Dokumen yang diduga bocor itu ditemukan ketika KPK menggeledah ruangan di Kementerian ESDM, Jakarta. Padahal dokumen itu merupakan berkas rahasia terkait penyelidikan KPK.
Muncul audio dan video yang diduga bukti kebocoran tersebut. Seorang pria mengungkapkan informasi soal asal dokumen itu: 'Pak Menteri dapetnya dari Pak Firli'.
ADVERTISEMENT
Pria yang dimaksud diduga adalah Plh Dirjen Minerba Idris Sihite. Beberapa waktu lalu, KPK memang sempat menggeledah ruangan dan apartemen yang diduga ditempati Idris Sihite. Ia pun sempat diperiksa KPK.
Berikut transkrip percakapan pria tersebut dalam video yang beredar:
Oh ini, ini yang saya cerita tadi nih.
.... enggak usah diinfoin.
Iya, saya disebut di sini, iya.
Itu dari Pak Menteri dapatnya dari Pak Firli, dari Pak Firli dapatnya.
Sebaiknya jangan, deh. Sensitif.
Namun terkait namanya yang disinggung dalam percakapan, Firli Bahuri membantah membocorkan dokumen.
Kebocoran ini juga dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Namun, Dewas menyatakan tidak cukup bukti terdapat pelanggaran etik dalam peristiwa itu. Firli Bahuri selaku terlapor pun lolos dari sanksi etik.
ADVERTISEMENT