Irjen Kemendes dan 2 Auditor BPK Jadi Tersangka Suap Opini WTP

27 Mei 2017 17:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Konpers KPK soal OTT BPK (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers KPK soal OTT BPK (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus suap kongkalikong pemberian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 4 orang tersangka tersebut telah terjaring OTT pada Jumat (26/5).
ADVERTISEMENT
“Peristiwa bahwa Maret 2017 dilaporkan pemeriksaan laporan keuangan Kemendes dalam rangka memperoleh opini WTP. Kode untuk sejumlah uang yang disepakati adalah ‘Perhatian’,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).
4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Kemendes Sugito, eselon 3 Kemendes JBP (Jarot Budi Prabowo), dua orang auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. KPK meningkatkan status ke penyidikan dan 4 orang ditetapkan tersangka,” jelas Syarif.
Sugito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan dua auditor BPK sebagai pihak penerima suap.
Sugito dan bawahannya, JDP dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan dua auditor BPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT