Irjen Krishna Murti Sambangi KPK, Bahas Pencarian Koruptor Buron

7 Agustus 2023 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Hubinter Irjen Krishna Murti saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/8/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Hubinter Irjen Krishna Murti saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/8/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti, menyambangi Gedung Merah Putih KPK. Ia tiba sekitar pukul 9.52 WIB.
ADVERTISEMENT
Tidak ada pernyataan yang disampaikan oleh Krishna. Ia yang ditemani beberapa koleganya langsung memasuki lobi KPK.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedatangan Krishna Murti dalam rangka koordinasi memperkuat kerja sama isu-isu kejahatan transnasional, khususnya korupsi. Perihal pencarian buronan juga turut dibahas.
"Termasuk upaya pencarian para buronan," kata Ali kepada wartawan, Senin (7/8).
Kadiv Hubinter Irjen Krishna Murti saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/8/2023). Foto: Hedi/kumparan
"Kadiv Hubinter diterima oleh seluruh pimpinan dan para pejabat struktural KPK," imbuh Ali.
Saat ini, masih ada tiga buronan tersangka kasus korupsi yang masih gagal ditangkap KPK. Salah satunya Harun Masiku.
Harun Masiku adalah buronan legendaris. Sudah lebih dari 3 tahun sejak ditetapkan tersangka, eks caleg PDIP itu belum berhasil ditangkap KPK.
Dalam perkaranya, Harun Masiku diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Selain Masiku, ada juga Kirana Kotama dan Paulus Tannos yang juga masih buron.
Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
Kirana merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.
Adapun Paulus Tannos terkait kasus e-KTP. Ia diumumkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019.
KPK mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana.
Dalam kasusnya, perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.
ADVERTISEMENT