Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat dari Lapas Cipinang

5 Agustus 2023 0:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari lapas. Sebelumnya ia ditahan di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Sudah bebas bersyarat (PB) dari tanggal 17 April 2023," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, kepada wartawan, Jumat (4/8).
Lebih jauh, Rika mengatakan meski sudah bebas, Napoleon tetap harus menjalani bimbingan.
"Masih harus menjalani bimbingan sebagai klien pemasyarakatan di bapas timur utara," ucap Rika.
Lapas Cipinang Foto: Google Maps
Sebelumnya, Napoleon dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang pada Selasa (16/11/2021). Eksekusi itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4356 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 November 2021. Dalam putusan tersebut, kasasi Napoleon ditolak hakim.
Dalam kasus ini, Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap yang diterima pejabat tinggi Polri itu ialah SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.
Hakim meyakini suap terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Napoleon langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Napoleon menilai, kasus tersebut sudah melecehkan martabatnya.
Namun upaya banding yang diajukannya ditolak. Kasasi yang diajukannya ditolak sehingga perkaranya inkrah dan dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang.
Terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece.
Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.