Irjen Napoleon Bonaparte Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jalani 4 Tahun Penjara

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte , dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Dia akan menjalani pidana selama 4 tahun penjara usai perkara korupsi penerimaan suapnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Napoleon dieksekusi pada Selasa (16/11). Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4356 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 November 2021. Dalam putusan tersebut diketahui kasasi Napoleon ditolak hakim.
"Tetap menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000subsidair selama 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," demikian bunyi amar putusan kasasi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, pelaksaan eksekusi Napoleon ini dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
"Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif COVID-19 serta dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat," kata Leonard.

Dalam kasusnya, Napoleon Bonaparte dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap yang diterima pejabat tinggi Polri itu ialah SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.
Hakim meyakini suap itu terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ia langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Napoleon menilai kasus tersebut sudah melecehkan martabatnya.
"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata Napoleon.
Namun upaya banding yang diajukannya ditolak. Kasasi yang diajukannya pun turut ditolak sehingga perkaranya inkrah dan dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang.
Saat ini Napoleon Bonaparte dihadapkan dengan dugaan pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Kasusnya masih berjalan di kepolisian.